Partisipasi Masyarakat Kunci Sukses RPPLH di Kepulauan Meranti

: Seorang atlet olahraga skateboard kategori beginner putra melakukan atraksi pada Festival Olahraga Masyarakat Daerah (FORDA) II Jawa Timur di Taman Bungkul Surabaya, Sabtu (30/11/2024). FORDA II Jatim diikuti 3.677 pegiat yang tergabung dalam 36 Induk Organisasi Olahraga Masyarakat (Inorga) yang dipertandingkan. Kegiatan FORDA II Jatim diselenggarakan oleh Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Jawa Timur yang berlangsung 29 November hingga 4 Desember 2024. MC Proc Jatim/Ryanda/Henry


Oleh MC KAB MERANTI, Rabu, 4 Desember 2024 | 00:03 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 719


Selatpanjang, InfoPublik – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar konsultasi publik terkait penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Acara berlangsung di Ballroom Afifa Selatpanjang, Provinsi Riau, Senin (2/12/2024).

Konsultasi ini merupakan langkah strategis Pemkab Meranti untuk memastikan RPPLH yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Selama diskusi, berbagai masukan disampaikan oleh peserta, mencakup isu-isu lingkungan seperti:

  • Pengelolaan sampah.
  • Perlindungan kawasan mangrove.
  • Pengendalian pencemaran.

Kepala Dinas Perkim dan LH, Saiful Bakhri, menegaskan bahwa dokumen RPPLH adalah pedoman strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pihak, kita memastikan dokumen ini mencerminkan kebutuhan nyata serta solusi berkelanjutan,” ujarnya.

Saiful menambahkan bahwa RPPLH harus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam serta kualitas hidup generasi sekarang dan mendatang.

“Semua ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pembangunan hijau yang berkelanjutan,” sambungnya.

Melalui RPPLH, Saiful berharap dapat:

  • Mewujudkan pembangunan ramah lingkungan.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pelestarian lingkungan.
  • Menjadi acuan untuk program dan kebijakan pengelolaan lingkungan di Meranti.

“Hasil konsultasi publik ini akan menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan dokumen RPPLH, yang nantinya menjadi dasar program pengelolaan lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkapnya.

 

Berita Terkait Lainnya