- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Kamis, 5 Desember 2024 | 19:22 WIB
: Pj Wako Apresiasi Pelaku Usaha Amanah Setorkan Pajak dari Konsumen | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Selasa, 3 Desember 2024 | 10:30 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 204
Pontianak, InfoPublik - Sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak memberikan anugerah berupa Pajak Award kepada 38 pelaku usaha. Penghargaan berupa tropi dan piagam diserahkan di Pontianak, Senin (2/12/2024) malam.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyatakan, penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para wajib pajak dan insan perpajakan karena taat membayar pajak daerah yang menjadi sumber pendanaan pembangunan Kota Pontianak.
“Kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya karena kami percaya saudara adalah orang-orang yang amanah dalam menyampaikan pajak yang dititipkan melalui tempat usaha saudara,” ujarnya.
Edi berharap Pajak Award bisa memberikan motivasi dalam meningkatkan saling percaya antara wajib pajak dan Pemerintah Kota Pontianak yang punya kewajiban memberikan layanan kepada seluruh masyarakat, sehingga bisa menularkan sikap positif yang sudah dilaksanakan.
“Ini juga sebagai bentuk apresiasi kami sebagai dukungan saudara-saudara semua untuk pembangunan di Kota Pontianak,” ungkapnya.
Sejatinya lanjut Pj Wali Kota, berbicara soal pajak maka tidak terlepas dari para konsumen itu sendiri. Sebab penerimaan pajak yang disetorkan oleh setiap pelaku usaha merupakan titipan pajak yang dikumpulkan dari konsumen, untuk kemudian disetorkan ke Pemkot Pontianak.
“Istilahnya orang dititipin, dititipin seratus, ya tolong disetorkan seratus. Dititipin dua ratus, setorkanlah dua ratus,” sebut Edi Suryanto.
Dia menambahkan, Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa, pajak merupakan satu-satunya harapan yang paling besar untuk mendanai pembangunan di kota ini. Betapa tidak, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak kontribusinya dari pajak sangat besar, hampir tiga perempat merupakan hasil dari pajak.
“Sehingga bisa dibayangkan Pemerintah Kota akan berhenti, termasuk berhenti membangun seandainya masyarakat sebagai wajib pajak tidak mematuhi dalam membayar pajak,” katanya.
Pajak daerah di Kota Pontianak mencakup antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri dari restoran, hotel, parkir, kesenian dan hiburan, tenaga kelistrikan, reklame, sarang burung walet dan PBB-P2.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, penganugerahan wajib pajak ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum penting bagi Pemkot Pontianak untuk memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada insan perpajakan, para wajib pajak, seluruh pemangku kepentingan yang turut serta dalam mendukung peningkatan PAD dalam bidang perpajakan.
“Pemberian penghargaan Pajak Award ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dapat membawa dampak yang signifikan terhadap berkelanjutan pembangunan di Kota Pontianak,” jelas dia.
Pelaku usaha yang dianugerahi Pajak Award
Selengkapnya, data pelaku usaha yang menerima Pajak Award adalah Nominasi PBJT Perhotelan kategori Hotel Bintang Empat Terbaik terdiri dari, Nominasi 1 Hotel Mercure, Nominasi 2 Hotel Golden Tulip dan Nominasi 3 Hotel Harris.
Selanjutnya, kategori Hotel Bintang Dua dan Tiga Terbaik mencakup Hotel Ibis Nominasi 1, Hotel Neo Gajah Mada Nominasi 2 dan Nominasi 3 Metro Perdana Inn. Kategori PBJT Perhotelan Penginapan Terbaik terdiri dari, Nominasi 1 Duta Inn, Nominasi 2 Rumah Kos Puri Indah Perdana dan Nominasi 3 Cico Home.
Kemudian, kategori PBJT Restoran Terbaik diraih Restoran Hotel Aston Pontianak Nominasi 1, Kampung Kecil Nominasi 2 dan Studio XXI Ayani Nominasi 3. PBJT Rumah Makan Terbaik disabet Pondok Seafood Abang Kepiting Nominasi 1, Grill Me Sumatera Nominasi 2 dan RM Mie Ayam Jakarta berada di Nominasi 3.
Kategori Kafe dan Warung Kopi Terbaik diraih WK Aming Podomoro Nominasi 1, Cafe Chat Time Nominasi 2, Point Coffee Indomaret Ahmad Yani Nominasi 3, JCo Donut and Coffee Nominasi 4 dan WK Asiang Nominasi 5.
Untuk kategori Katering Terbaik diraih Katering Makpita Kuningku di posisi 1, Katering Teratai Sejahtera Nominasi 2 dan Nola Katering Nominasi 3.
Kategori Pajak Hiburan Tarif 40 persen Terbaik, Nominasi 1 Karaoke River, Nominasi 2 Karaoke Imperium Executive dan 3 Karaoke Kapuas Dharma. Sedangkan kategori Pajak Hiburan Tarif 10 persen Terbaik, Nominasi 1 Studio XXI Ayani, Nominasi 2 Fun Station Ayani Megamal dan Nominasi 3 Kolam Renang Oevang Oeray.
Untuk Pajak Parkir Berbayar Terbaik, Nominasi 1 diraih PT Santosa Mitra Kalindo, Nominasi 2 PT Tri Alfa Sinar Mandiri dan Nominasi 3 Parkir Mitra Anda. Sementara untuk Pajak Parkir Gratis Terbaik diraih PT Bank Kalbar (KCU) Nominasi 1, Hotel Ibis Pontianak Nominasi 2 dan Nominasi 3 Parkir CU Khatulistiwa Bakti.
Terakhir, kategori PBJT Tenaga Listrik Terbaik, Nominasi 1 PT PLN (Persero), Nominasi 2 Hotel Harris dan Nominasi 3 TI Non PLN CV Andaria Mega Furindo. (prokopim/Jemi Ibrahim)