- Oleh MC KOTA SINGKAWANG
- Jumat, 29 November 2024 | 22:22 WIB
: Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Pj Walikota Singkawang, Sumastro bersama Sekretaris Dinas LHK Provinsi Kalbar, Among Hidayat, Kamis (28/11/2024).
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Jumat, 29 November 2024 | 22:52 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 83
Singkawang, InfoPublik – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI membangun fasilitas pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis berupa insinerator di TPA (tempat pembuangan akhir) Wonosari Kota Singkawang.
Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Pj Walikota Singkawang Sumastro bersama Sekretaris Dinas LHK Provinsi Kalbar Among Hidayat, Kamis (28/11/2024).
Sekretaris Dinas LHK Kalbar Among Hidayat mengatakan, pemusnahan limbah B3 media berada di luar Kalbar dan pemprov harus mengeluarkan beban biaya sangat besar besar agar tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah medis tersebut.
Data Dinkes Provinsi Kalbar menunjukkan jumlah limbah B3 medis dari fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) mencapai 283 ton di 2022 dan pada periode Januari-September 2023 tercatat sebanyak 210 ton.
Dijelaskan Among, pengelolaan limbah B3 medis di Provinsi Kalbar saat ini masih dilakukan dengan menggunakan jasa pemusnah yang berada di luar Kalbar. Dengan kondisi tersebut tentulah biaya yang dikeluarkan pemprov sangatlah besar untuk mengelola limbah medis agar tidak mencemari lingkungan. “Itulah alasan mengapa kita harus membangun fasilitas pengelolaan limbah B3 medis sendiri,” ujarnya.
Dengan kapasitas pembakaran 150 Kg/jam, fasilitas yang akan dikelola Perumda Aneka Usaha milik Pemprov Kalbar itu akan melayani pengelolaan limbah B3 medis dari seluruh Kalbar. “Jadi satu-satunya di Kalbar, nantinya akan melayani pengelolaan limbah B3 medis dari fasyankes yang ada di seluruh Kalbar, baik milik pemerintah maupun swasta,” sambungnya.
Sementara Pj Walikota Sumastro mengatakan, sebagai pemilik lahan, Pemkot Singkawang akan diuntungkan dengan biaya pengelolaan yang lebih murah dibanding tarif pengelolaan limbah dari daerah lain di Kalbar.
“Semua limbah yang masuk ke fasilitas ini, nantinya akan dikenai biaya tentunya. Tapi untuk fasyankes yang ada di Singkawang, baik itu milik pemerintah/swasta, karena kita sebagai pemilik lahan, tentu akan diberikan keringanan biaya dari pihak pengelola dibanding daerah lain, jika mereka ingin limbah medisnya dikelola di tempat ini,” ungkapnya.
Ia menuturkan, limbah B3 medis dari fasyankes yang dibuang sembarangan ke TPS telah banyak melukai petugas kebersihan. “Banyak yang mengalami cidera akibat tertusuk jarum infus dan suntikan, bahkan ada yang jarinya harus diamputasi akibat infeksi,” tutur Sumastro.
Dengan tegas Sumastro menyampaikan kepada seluruh pengelola fasyankes/rumah sakit dan klinik milik swasta untuk tidak membuang limbah medis apapun ke TPS ketika fasilitas tersebut beroperasi. Bahkan ia tidak segan akan mencabut izin operasinya jika melanggar peraturan.
“Pemilik klinik atau fasyankes swasta lainnya itu harus taat aturan yang kita sepakati, kalau masih ada yang membuang limbah medis apapun sembarangan ke TPS, maka akan kita bekukan izinnya. Itu pelanggaran berat, karena limbah medis itu sangat berbahaya,” tegas Sumastro. (MC Kota Singkawang)