- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Senin, 25 November 2024 | 20:08 WIB
: Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno (kiri), saat di kantor Bawaslu Jatim. Foto: dok.KPID Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 25 November 2024 | 20:05 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 60
Surabaya, InfoPublik - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta seluruh lembaga penyiaran lokal untuk mematuhi aturan siaran selama masa tenang Pilkada yang berlangsung pada 24 – 26 November 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.
Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, menyampaikan terdapat larangan-larangan yang harus diperhatikan lembaga penyiaran selama masa tenang. Yosua mengatakan bahwa KPID Jawa yang tergabung dalam Gugus Tugas Pilkada bersama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bawaslu RI, KPU RI, KPI Pusat dan Dewan Pers 22 Oktober 2024 akan melakukan monitoring untuk memastikan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap aturan siaran selama masa tenang berlangsung.
“KPID Jatim bersama Bawaslu Jatim akan melakukan monitoring terhadap lembaga penyiaran untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran selama masa tenang berlangsung. Kami mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan yang ada guna mendukung terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan damai,” kata Yosua, melalui siaran persnya, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota 2024 di Lembaga Penyiaran terdapat enam larangan yang perlu dipatuhi oleh lembaga penyiaran selama masa tenang, antara lain:
KPID Jawa Timur juga mendorong masyarakat Jawa Timur untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif terhadap radio maupun televisi bersiaran lokal selama masa tenang. Apabila menemukan program siaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat Jawa Timur dapat membuat laporan yang ditujukan ke Hotline Bawaslu Jawa Timur (082228331053), Hotline KPID Jawa Timur (08113501919), dan Hotline KPU Jawa Timur (082142609391). (MC Jatim/ida/eyv)