- Oleh Wandi
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:58 WIB
: Dinas Kominfo DIY memperkenalkan kanal pengaduan E-Lapor Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atau aplikasi ‘Jogja istimewa’.
Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 22 November 2024 | 22:07 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 148
Sleman, InfoPublik - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik. Terbaru yakni dengan memperkenalkan kanal pengaduan E-Lapor Pemerintah DIY pada aplikasi ‘Jogja istimewa’, Kamis (21/11/2024). Dengan pelaporan elektronik tersebut kini masyarakat makin mudah melaporkan masalah pelayanan publik.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo DIY Riris Puspita Wijaya mengatakan, pengaduan melalui platform digital bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas, dan memberikan kenyamanan bagi pelapor dalam menyampaikan keluhan ataupun aspirasinya.
“Kami ingin masyarakat, khususnya KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan layanan publik,” tutur Riris di kantor Kominfo DIY.
Di mana KIM lanjut Riris, sebagai komunitas yang berfokus pada distribusi informasi, memiliki peran penting dalam mendukung program pemerintah setempat. Dengan adanya kanal aduan tersebut, maka KIM dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan permasalahan atau aspirasi secara cepat dan akurat.
“Melalui partisipasi KIM maka masyarakat dapat memahami cara menyampaikan laporan yang ditujukan kepada Pemda DIY secara lebih terstruktur dan terukur untuk ditindaklanjuti,” terang Riris.
Pada kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Iva Ariani menuturkan keberadaan kanal aduan sangat penting sebagai salah satu media yang menampung dan menyalurkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik berkualitas dan tidak diskriminatif.
“Selain itu, kanal aduan merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan layanan publik,” imbuhnya.
Di samping kemudahan akses, kanal aduan tersebut dilengkapi dengan fitur-fitur interaktif, seperti pelacakan status laporan, panduan pengisian keluhan, dan layanan konsultasi langsung. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya melaporkan keluhan tetapi juga dapat memantau proses tindaklanjut aduan dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Iva menyebutkan ada tiga jenis kanal aduan yaitu kanal tradisional, kanal digital, dan kanal interaktif. Ada beberapa tahapan yang dibutuhkan dalam membangun sistem kanalisasi pengaduan, di antaranya melakukan identifikasi kebutuhan masyarakat, pemilihan kanal yang sesuai, penyediaan infrastruktur dan sumberdaya manusia, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
“Tantangan dalam kanalisasi adalah kurangnya kesadaran masyarakat, minimnya dana dan sumberdaya, kesulitan dalam integrasi teknologi, maupun tingkat respons yang lambat,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)