Kanwil Kemenkumham Aceh Gelar Rapat Rancangan Qanun RTRW Kabupaten Pidie 2024-2044

: Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pidie Tahun 2024-2044


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 21 November 2024 | 22:46 WIB - Redaktur: Juli - 92


Sigli, InfoPublik - Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pidie Tahun 2024-2044, bertempat di Aula Bangsal Garuda, Kamis (21/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, memberikan sambutan. Ia menekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan peraturan agar produk hukum yang dihasilkan dapat selaras dan tidak menimbulkan kesalahan di masyarakat.

"Harmonisasi ini merupakan kewajiban untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik dari segi penggunaan kata, huruf kapital, maupun substansinya," ujar Junarlis dalam keterangannya yang diterima Mc Aceh. 

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Hendri Rahman. Ia menjelaskan bahwa salah satu tugas utama dari Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah melakukan fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah, termasuk pengharmonisasian rancangan qanun.

Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan antara unsur-unsur dalam rancangan peraturan, sehingga hasil akhirnya dapat menjadi sistem hukum yang utuh dan tidak tumpang tindih.

Selanjutnya, Hendri juga menambahkan bahwa pengharmonisasian sangat penting untuk memastikan agar rancangan qanun yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.

"Proses ini merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas peraturan daerah agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara satu peraturan dengan peraturan lainnya," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pidie, Ibnu Abbas, juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam perancangan qanun ini.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengacu pada Permendagri yang mengatur tentang RTRW Kabupaten/Kota sebagai pedoman utama dalam perencanaan tata ruang daerah.

Kemudian Junarlis menambahkan, mengenai perlunya peninjauan kembali dan revisi terhadap aturan-aturan yang sudah ada.

"Kami berharap kegiatan hari ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang maksimal, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat berkualitas dan bermanfaat untuk pembangunan Kabupaten Pidie," ungkapnya.

Rapat pengharmonisasian ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan qanun yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi mendukung pengembangan tata ruang wilayah yang terencana dan terarah di Kabupaten Pidie pada periode 2024-2044.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Perancang dari Kantor Wilayah Aceh bersama Tim dari Kabupaten Pidie. (Mc Aceh/03r)