- Oleh MC KAB SERUYAN
- Kamis, 21 November 2024 | 14:54 WIB
: Ketua Pokja Sertifikasi Yurisdiksi Seruyan : Sertifikasi RSPO Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan, untuk Siapa?
Oleh MC KAB SERUYAN, Kamis, 21 November 2024 | 17:26 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 93
Kuala Pembuang, InfoPublik - Kamis (21/11/2024). Sejumlah Organisasi, yakni WALHI Kalimantan Tengah, Progress, Save Our Borneo, YBBI, YMKL, LBH Palangkaraya dan TuK INDONESIA, menyelenggarakan konferensi pers online dengan judul Sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan, untuk Siapa?
Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, (Bappedalitbang) dan Ketua Pokja Sertifikasi Yurisdiksi Seruyan Budi Purwanto Kamis (21/11/2024) memandang perlu menjelaskan berkenaan konferensi pers yang dimaksud sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Seruyan terhadap isu yang diangkat. Penjelasan ini kami sampaikan dalam tiga aspek.
Tiga aspek Tersebut di antaranya:
Pertama, Pendekatan yurisdiksi di Kabupaten Seruyan sudah dimulai sejak 2015. Kabupaten Seruyan merintis pendekatan ini karena Bupati Seruyan berkeinginan agar Kabupaten Seruyan menyiapkan kondisi pemungkin secara kewilayahan sehingga pelaku usaha sawit di kabupaten Seruyan dapat bertransformasi menuju keberlanjutan.
Model yang tersedia untuk upaya ini adalah Pendekatan Yurisdiksi inisiasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang Kabupaten Seruyan adaptasikan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Pilar dasar dari pendekatan ini adalah proses multipihak, bertahap, dan sejalan dengan kerangka aturan nasional. Dalam kerangka multipihak, Pemerintah Kabupaten Seruyan melibatkan semua pelaku usaha kelapa sawit, termasuk organisasi masyarakat sipil/NGO dan petani.
NGO seperti HCV Network, CNV Internationaal, Kaleka, Forest Peoples Programme (FPP), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), dan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) terlibat sebagai perwakilan masyarakat sipil. Sementara dari petani, organisasi yang terlibat adalah KUD Sawit Jaya, Koperasi Sawit Bangkit, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Bahalap (APKSB) Seruyan, Asosiasi Petani Pekebun Kelapa Sawit (APPKS), serta koperasi plasma seperti Koperasi Bengkirai Jaya Makmur, Koperasi Citra Asam Baru, dan Koperasi Karya Maju Bersama. Pendekatan secara bertahap artinya pendekatan ini mengikuti kesiapan dan pemenuhan persyaratan secara bertahap.
Artinya, Kabupaten Seruyan tidak serta merta mensertifikasi semua pelaku usaha kelapa sawit. Melalui proses bertahap syarat-syarat harus dipenuhi baik dari Pemerintah Daerah sendiri melalui penyediaan regulasi maupun pelaku usaha kelapa sawit yang akan menjalankan prinsip dan kriteria keberlanjutan. Saat ini, persiapan pengembangan P & C masih terus berlangsung, sehingga Kabupaten Seruyan belum bisa mengatakan kepada publik efektivitas P & C yang ditetapkan.
Kedua, mencegah Greenwashing, Pendekatan bertahap merupakan proses untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi dan mengatasi kekhawatiran greenwashing. Selain menjadi isu dalam press release koalisi masyarakat sipil, Pemkab Seruyan juga telah membicarakan isu ini. Karena itu, Pemkab Seruyan secara hati-hati menerapkan inisiatif ini melalui proses bertahap. Secara ringkas, terdapat empat tahap utama dalam pendekatan yurisdiksi.
Tahap pertama adalah pernyataan komitmen untuk mencapai target keberlanjutan. Tahap kedua adalah penyiapan infrastruktur kelembagaan dan aturan yang diperlukan untuk mendukung pendekatan yurisdiksi, termasuk aturan dan kelembagaan untuk entitas yurisdiksi. Dalam panduan RSPO, entitas yurisdiksi akan menjadi unit sertifikasi. Tahap ketiga adalah implementasi aturan yang telah ditetapkan dan pelaksanaan prinsip dan kriteria sertifikasi bagi anggota sertifikasi. Tahap keempat, adalah audit dan sertifikasi.
Ketiga, Penyelesaian konflik adalah tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama stakeholder lainnya yang didorong sebagai salah satu kondisi pemungkin dalam pendekatan yurisdiksi. Kabupaten Seruyan memulainya dari pendataan dan secara bertahap serta melakukan mediasi. Ada beberapa konflik yang sudah dibawa ke mediasi, termasuk konflik yang disampaikan dalam press release koalisi masyarakat sipil. Beberapa yang lainnya masih dalam proses identifikasi karena penanganan konflik membutuhkan waktu panjang, biaya dan sumber daya manusia yang memadai.
Terkait keprihatinan koalisi masyarakat sipil terhadap kasus yang diungkap, Kabupaten Seruyan juga senada dan berupaya keras kasus seperti itu tidak terulang. Korban dan keluarganya adalah warga Kabupaten Seruyan dan bagian dari Kabupaten Seruyan, masyarakat Seruyan.
Kabupaten Seruyan telah melakukan langkah-langkah secara sistemik untuk mencegah kasus serupa terulang, antara lain menyediakan payung regulasi, sistem pengaduan, dan penanganan konflik. Bilamana organisasi masyarakat sipil ingin memberikan kepakarannya, mendukung secara sumber daya, dan memberikan solusi, maka Pemerintah Kabupaten Seruyan terbuka mengundang partisipasi organisasi masyarakat sipil untuk mencari solusi bersama, terutama dalam Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi. Pemerintah Kabupaten Seruyan tidak bisa bekerja sendiri dalam mencari solusi penanganan konflik.
Budi menjelaskan, kami yakin tidak ada model penyelesaian yang sempurna terhadap semua masalah Karena itu, melalui pendekatan yurisdiksi kami mengundang semua pihak untuk berdialog dan mencarikan solusinya bersama. Pemerintah Kabupaten Seruyan mengakui masih banyak kekurangannya. Tetapi melalui platform ini, kami berharap masukan berharga untuk menuju perkebunan berkelanjutan di Kabupaten Seruyan. (mc Kab Seruyan/Eyv).