- Oleh MC KOTA BATAM
- Kamis, 19 Desember 2024 | 11:08 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 21 November 2024 | 22:59 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 98
Batam, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, membuka acara Local Roundtable bertema "Meningkatkan Akses Keadilan bagi Korban Kekerasan Berbasis Elektronik melalui Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)" di The Hills Hotel, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (20/11/2024).
Dalam sambutannya, Jefridin menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Yayasan Embun Pelangi untuk mengangkat diskusi mendalam terkait pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan berbasis elektronik.
“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 menjadi bukti nyata keseriusan kita dalam menolak segala bentuk tindakan tidak bermoral. Kekerasan berbasis elektronik tidak hanya merusak fisik dan mental korban, tetapi juga menciptakan trauma mendalam yang berkepanjangan,” ujar Jefridin.
Acara ini menyoroti isu kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), seperti perekaman tanpa izin, penyebaran konten ilegal, pelecehan daring, peretasan privasi, hingga ancaman penyebaran video pribadi. Diskusi juga mengupas modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku, termasuk penipuan, pelecehan, hingga rekrutmen daring yang memanfaatkan kemajuan teknologi.
Jefridin menekankan bahwa perlindungan terhadap korban KSBE membutuhkan kerja sama lintas sektor. Keterlibatan keluarga, masyarakat, dan lembaga pemerintah menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini.
“Kasus kekerasan berbasis elektronik tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi yang sinergis antara semua elemen untuk melindungi korban dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” tegasnya.
Kegiatan ini dirancang untuk menghasilkan langkah-langkah nyata dalam penegakan hukum dan regulasi, terutama untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, yang sering menjadi target kekerasan. Diskusi juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat tentang prosedur hukum dan langkah pencegahan kekerasan berbasis elektronik.
Jefridin menutup sambutannya dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah kekerasan, baik secara daring maupun luring.
“Mari kita bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis elektronik. Kolaborasi lintas instansi dan berbagi praktik terbaik adalah langkah penting untuk menciptakan solusi berkelanjutan,” pungkasnya.