Pemkab Pasuruan Tutup Saluran Pembuangan Limbah Dua Perusahaan di Kecamatan Pandaan

: Penutupan saluran pembuangan limbah ke sungai milik dua perusahaan di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Rabu (20/11/2024). Foto : Kominfo Kab Pasuruan


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 20 November 2024 | 20:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 103


Surabaya, InfoPublik – Saluran pembuangan limbah ke sungai milik dua perusahaan di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Rabu (20/11/2024) ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Polres Pasuruan.

Pipa saluran pembuangan limbah ditutup sementara dengan diberi garis kuning. Tak hanya itu saja, petugas juga memasang papan warna merah di depan perusahaan sebagaia tanda bahwa area perusahaan tengah dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup.

Dua perusahaan yang tersebut yakni CV. Hikmah Bahagia Sakti dan CV. Hikmah Bahagia Sejati. Keduanya dianggap melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Utamanya pada limbah industri yang dibuang ke sungai melebihi baku mutu.

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony mengatakan, setiap perusahaan diperbolehkan membuang air limbah ke sungai asalkan tidak melebihi baku mutu. Namun apabila melanggarnya maka pemerintah akan memberikan sanksi yang bersifat pembinaan, mulai teguran, pemanggilan sampai penutupan saluran.

Dijelaskan Ghony, hasil uji laboratorium menunjukkan kadar Total Suspended Solids (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) dalam limbah buangan kedua perusahaan jauh di atas ambang batas yang diizinkan.

Ketiga parameter inilah yang menjadi bukti betapa mencemarinya limbah yang dibuang perusahaan ke sungai dan berpotensi merusak ekosistem sungai dan aktifitas pertanian, perikanan dan kegiatan ekonomi masyarakat sekitar. Jika tingkat pencemaran limbahnya sudah melebihi ambang batas ketentuan maka bahaya sekali kalau diteruskan, karena berpotensi merusak ekosistem,.

Ghony menegaskan, selama penutupan saluran pembuangan, perusahaan dilarang membuang limbah sembarangan dan harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah secara aman. Jika nanti sudah diperbaiki dan hasil uji labnya sesuai baku mutu, segel bisa dibuka. (MC Prov Jatim /hjr-yan/eyv)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 20 November 2024 | 20:21 WIB
Pj Bupati Bojonegoro : Pasar Hewan Bisa Digunakan untuk Pariwisata
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 20 November 2024 | 20:21 WIB
Satlinmas Kabupaten Pasuruan Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 20 November 2024 | 20:17 WIB
Jaga Keamanan Siber, ITS Resmi Miliki CSIRT
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 20 November 2024 | 20:16 WIB
Disanakkan Bojonegoro Gelar Kontes dan Pameran Ternak
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 20 November 2024 | 20:15 WIB
Komandan Puspenerbal Terima Kunjungan Kerja CEO Region IV Angkasa Pura Indonesia
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 20 November 2024 | 20:13 WIB
Nurkholis Kukuhkan Pengurus Palang Merah Remaja