- Oleh MC KOTA PADANG
- Rabu, 20 November 2024 | 20:05 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 20 November 2024 | 16:44 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 83
Padang, InfoPublik – Penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Seluruh pemerintah daerah di Sumbar, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masuk dalam zona hijau, tanpa ada yang berada di zona merah atau kuning.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar berhasil mempertahankan nilai A dengan skor 91,65, yang merupakan kualitas tertinggi dalam pelayanan publik.
Namun, secara nasional, peringkat Sumbar mengalami penurunan. Pada 2023, Sumbar berada di peringkat 7 dari 34 provinsi, sedangkan pada 2024 turun ke peringkat 17 dari 34 provinsi.
"Sumbar tidak mengalami penurunan pelayanan publik. Penurunan peringkat ini terjadi karena provinsi lain mengalami peningkatan signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Adel di Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Selasa (19/11/2024).
Dalam penilaian Ombudsman RI secara nasional, Provinsi Sulawesi Utara menduduki peringkat pertama dengan nilai 98,63. Peringkat kedua diraih Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 98,21, disusul Daerah Istimewa Yogyakarta di peringkat ketiga dengan nilai 97,22.
Di tingkat kabupaten/kota, seluruh daerah di Sumbar berhasil masuk zona hijau, dengan kualitas tertinggi (A), kecuali Kabupaten Solok Selatan yang berada dalam kategori kualitas tinggi (B).
"Kabupaten Solok berhasil menjadi peringkat pertama di Sumbar dengan nilai 97,73, dan secara nasional berada di peringkat 21 dari 416 kabupaten yang dinilai," ungkap Adel.
Hasil ini mencerminkan upaya pemerintah di Sumbar dalam menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus menjadi dorongan untuk lebih bersaing secara nasional.
(MC Padang / Junee)