Bimbingan Teknis Penegakan Peraturan di Bidang Cukai: Satpol PP Gresik Siap Tingkatkan Profesionalisme

:


Oleh MC KAB GRESIK, Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB - Redaktur: Juli - 103


Gresik, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Tahun 2024, Senin (18/11/2024).

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota Satpol PP ini dihadiri langsung oleh Plt Bupati Gresik, Aminatun Habibah, yang membuka acara secara resmi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman yang juga menjadi salah satu pemateri, serta Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto, yang memberikan wawasan terkait kebijakan dan pengawasan cukai. Selain itu, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik juga turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Gresik menjelaskan peran strategis Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah (Perda) yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satu contoh konkretnya adalah operasi rokok ilegal dan pemberantasan minuman beralkohol ilegal yang dilakukan secara berkelanjutan.

"Penegakan ini tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang ilegal," ujar Plt. Bupati.

Plt. Bupati juga menambahkan bahwa dana cukai yang diterima Kabupaten Gresik dari hasil pengawasan dan penegakan tersebut telah dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program.

"Dana cukai ini kita gunakan untuk pelatihan-pelatihan tenaga kerja guna meningkatkan keterampilan masyarakat dan menunjang layanan kesehatan yang lebih baik," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Wahjudi Adrijanto, dalam pemaparannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Satpol PP dan Bea Cukai dalam pengawasan dan penegakan di bidang cukai. Terakhir, kolaborasi antara Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai berhasil menindak 6.201.740 batang rokok ilegal dan 2.801 liter minuman beralkohol sepanjang 2023-2024.