- Oleh MC KOTA SINGKAWANG
- Selasa, 19 November 2024 | 22:46 WIB
:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Selasa, 19 November 2024 | 22:41 WIB - Redaktur: Elvira - 58
Singkawang, InfoPublik – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kota Singkawang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.
“Kita hari ini melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejari Singkawang terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Lingkungan Dinas PKPP,” ujar Kepala Dinas PKPP Singkawang, Dwi Yanti, Senin (18/11/2024).
Hal itu dilakukan, karena Dwi merasa pihaknya perlu mendapatkan penyuluhan dan bimbingan hukum, agar program yang dijalankan diayomi oleh kejaksaan.
“Tentulah kita perlu penyuluhan hukum dan bimbingan, supaya apa-apa yang kita lakukan bisa mendapatkan pengayoman dari kejaksaan,” katanya.
Meski program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Singkawang sudah memiliki Perda, Kadis PKPP tetap akan berkonsultasi dengan Kejaksaan jika terjadi permasalahan perdata dan tata usaha.
Namun Ia berharap program tersebut tidak menemukan masalah apapun di kemudian hari.
“Tapi tentulah kita tidak berharap akan timbul masalah di kemudian hari terkait LP2B ini,” ungkap Dwi Yanti.
Terkait bantuan bibit tanaman dan hewan pada masyarakat, Ia mengatakan tujuan utamanya untuk dikonsumsi secara pribadi demi mengurangi beban keluarga.
Namun apabila hasilnya terus berkembang, hal tersebut bukan hanya sekedar untuk mengurangi beban keluarga, tapi bisa menjadi penambah penghasilan keluarga.
“Nanti kalau memang bagus hasilnya, itu kan bisa dikembangkan, tentulah itu bukan hanya mengurangi beban keluarga tapi bisa jadi penambah penghasilan keluarga,” ujarnya.
“Itulah harapan kami sesungguhnya dari program-program bantuan kami pada masyarakat,” sambungnya.
Tentu tidak selamanya program bantuan berjalan sesuai harapan, untuk itu pihaknya juga merasa perlu berkonsultasi dengan kejaksaan jika ditemukan penyelewengan bantuan oleh masyarakat.
“Jika ada penyelewengan bantuan oleh masyarakat seperti mereka menjual bibit tanaman atau hewan dan lain-lain atau terindikasi pelanggaran dan penyelewengan lainnya, maka penanganan hukumnya akan kami konsultasikan dengan pihak Kejari,” jelasnya.
MC Kota Singkawang