- Oleh MC KAB INDRAMAYU
- Selasa, 10 Desember 2024 | 19:53 WIB
: Pemkab PPU Komitmen Bebas dari Perilaku BABS. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Selasa, 19 November 2024 | 21:01 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 127
Samarinda, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen dalam program Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) Tahun 2024 dengan menandatangani komitmen bersama yang diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) PPU bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya se-Kalimantan Timur (Kaltim). Komitmen bersama serta dialog menuju Provinsi Kaltim SBS tahun 2024 diselenggarakan di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (18/11/2024).
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda PPU, Sodikin, dalam dialog menyampaikan komitmen Pemkab PPU dalam melaksanakan program SBS ini melalui anggaran yang sudah disiapkan, kerja sama lintas sektor perangkat daerah, mendorong program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan-perusahaan, dan edukasi kepada masyarakat.
Ia menyebut masih ada sekitar 17 persen desa/kelurahan di PPU yang belum bebas dari perilaku buang air besar sembarangan (BABS). Ia optimistis Pemkab PPU dapat menurunkan persentase tersebut dengan optimalisasi program SBS.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dalam kesempatan tersebut menyampaikan sanitasi merupakan salah satu indikator penurunan stunting. Ia menyebut jika program SBS ini dapat terselenggara dengan baik, maka dapat mengungkit percepatan penurunan stunting.
Sri menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menargetkan 100 persen bebas BABS dalam lima tahun ke depan. Provinsi Kaltim, ungkapnya, memiliki kultur kehidupan sungai sebagai bagian dari kehidupan masyarakat menjadi kendala penerapan SBS. Ia menyarankan adanya inovasi agar kultur tersebut dapat disesuaikan sehingga bebas BABS dapat diraih.
"Komitmen pada hari ini, menjadi sebuah jawaban bahwa kita semua mampu menjalankan program SBS. Kita berharap tahun 2020, Kaltim sudah bebas dari persoalan SBS ini," ujarnya. (Nis/*DiskominfoPPU)