- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Senin, 18 November 2024 | 17:50 WIB
: Pelantikan Pengurus PMI Sampang Periode 2024-2029. Sumber Foto: PMI Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 18 November 2024 | 17:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 53
Surabaya, InfoPublik - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur, Imam Utomo S melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kabupaten Sampang, untuk masa Bhakti 2024-2029 di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Mengutip laman PMI Jatim, Senin (18/11/2024), pelantikan dewan kehormatan dan pengurus berdasarkan surat keputusan Nomor 091/KEP/02.06.00/X/20224 tanggal 28 Oktober 2024.
Imam Utomo menekankan pentingnya sinergisitas antara PMI Kabupaten Sampang dengan Pemerintah Kabupaten melalui Badan Penanggulangan Bencana Darerah (BPBD) maupun instansi terkait lainya seperti Dinas Kesehatan.
“Tugas PMI itu adalah membantu Pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana baik itu bencana banjir, puting beliung, gunung meletus dan bencana alam lainnya. Penanganan bencana, relawan PMI harus sudah berada di lokasi enam jam setelah terjadi bencana,”imbuhnya.
Imam Utomo juga mengaku dirinya setiap saat terus memantau PMI daerah baik ketika tengah menangani bencana atau pada saat melakukan pendidikan bagi relawan.
“Saya gembira PMI Kabupaten Sampang sampai saat ini tidak ada masalah apapun. Namun demikian saya minta pengembangan PMR di sekolah sekolah harus digiatkan. Tidak perlu banyak seperti Pramuka melainkan cukup 30 orang tiap gugus. Anak-anak ini haus dididik secara betul agar punya keterampilan,”jelasnya.
Menyinggung tentang tugas PMI, Ia meyakini pengurus PMI Sampang sudah tahu karena tugas organisasi ada dalam AD/ART PMI.“Kalau dewan kehormatan dan pengurus PMI memahami betul tentang pakta integritas dan janji-janji yang diucapkan tadi, saya percaya semua masalah akan bisa diselesaikan dengan baik,”imbuhya.
Dalam kesempatan tersebut Imam Utomo yang juga mantan Gubernur Jatim dan Pangdam V/Brawijaya ini mengingatkan tentang isu mahalnya darah yang mencapai 1,5 juta.
“Darah itu harganya sudah sesuai dengan kententukan Kemenkes dan PMI Pusat. Yang perlu diwaspadai itu adalah darah yang masuk rumah sakit swasta, ngambilnya di UDD harga sesuai ketentuan, tapi oleh rumah sakit dijual melebihi ketentuan. Jadi harus hati-hati,” jelasnya. (MC Prov Jatim /hjr-idc/eyv)