BPJS Ketenagakerjaan dan BMA Bahas Manfaat Program Perlindungan Ketenagakerjaan

: BPJS Ketenagakerjaan membahas manfaat program bersama Baitul Mal Aceh dan Disnakermobduk Aceh. (dok. bpjs ketenagaker).


Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 16 November 2024 | 18:48 WIB - Redaktur: Juli - 135


Banda Aceh, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut dan Banda Aceh membahas manfaat program perlindungan ketenagakerjaan dengan Baitul Mal Aceh dan Disnakermobduk Aceh.

“Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi dampak kemiskinan akibat risiko kerja dan kematian keluarga pekerja rentan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien, dalam rilis yang diterima Sabtu (16/11/2024). 

Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat yang dimiliki akan mencegah sebuah keluarga menuju garis kemiskinan. 

Di mana manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan menanggung ketika tulang punggung keluarga terhenti kemampuannya memberi nafkah akibat mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Menurut dia, kita bisa membantu orang-orang di sekitar, seperti tukang sayur langganan, tukang bersih-bersih rumah, dan pekerja rentan lainnya dengan mendaftarkan mereka ke perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan dengan membayarkan iuran mulai dari Rp16.800,- per bulan untuk setiap orang, keluarga dari pekerja rentan tersebut mendapatkan manfaat penggantian seluruh biaya sesuai indikasi medis untuk pengobatan akibat kecelakaan kerja.

Kemudian apabila orang yang dibantu tersebut meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan Rp42 juta.

Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Mukhlis Sya'ya mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi instrumen baru dalam mensejahterakan rakyat Aceh dan mencegah dari kemiskinan.

Ia juga mengatakan akan membawa informasi detail yang didapatkannya dalam pertemuan ini untuk dibahas di Baitul Mal Aceh.

Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen mengatakan, akan terus melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar semua pekerja mendapatkan haknya yang berupa jaminan sosial ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik, bukan perusahaan, sehingga bersifat nirlaba. Kami akan terus mendukung seluruh kegiatan perluasan kepesertaan tenaga kerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena dampaknya sangat besar terutama bagi keluarga pekerja," katanya. (mc aceh/01)