- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Jumat, 15 November 2024 | 20:04 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 15 November 2024 | 19:19 WIB - Redaktur: Juli - 52
Banda Aceh, InfoPublik – Polda Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dana desa.
Kegiatan yang ditujukan kepada aparatur gampong di Kota Banda Aceh ini dilaksanakan pada Kamis (14/11/2024), di Aula Balai Kota Banda Aceh, dalam upaya mendukung program 100 hari kerja yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, dan dihadiri oleh Pj Sekda Bachtiar, Kepala DPMG Muhammad Ambiya, Kasubsatgas Preemtif Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha Waruwu,, serta para keuchik dan Tuha Peut Gampong se-Kota Banda Aceh.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur gampong mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung tercapainya Asta Cita program 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada pemberantasan korupsi, judi online, narkoba, dan penyelundupan.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya menyatakan bahwa kegiatan ini sangat strategis dan memiliki dampak positif dalam mewujudkan good governance.
Ia juga menekankan bahwa Pemko Banda Aceh terus berkomitmen untuk melakukan sosialisasi guna menanggulangi empat isu penting yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pemko Banda Aceh berupaya agar masyarakat dapat merasakan keberadaan aparatur gampong sebagai pelayan yang memberikan inovasi dan kemudahan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Ade Surya.
Namun, ia juga mengingatkan kepada aparatur gampong untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. “Kami mengingatkan agar semua pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar kita semua terhindar dari tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur gampong di Kota Banda Aceh dapat semakin memahami dan menghindari potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai regulasi yang ada.