- Oleh Eko Budiono
- Jumat, 15 November 2024 | 13:26 WIB
:
Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 15 November 2024 | 08:46 WIB - Redaktur: Untung S - 24
Banda Aceh, InfoPublik – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Junaidi, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan melakukan kajian lebih lanjut terkait usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Terhadap saran yang diberikan oleh Ditjen Otda Kemendagri, kami akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan langkah yang tepat," kata Junaidi saat diwawancarai oleh Harian Rakyat Aceh pada Kamis (14/11/2024).
Junaidi menjelaskan bahwa dalam melakukan kajian tersebut, Pemerintah Aceh akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga yang berperan dalam proses rekonsiliasi di Aceh. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Aceh.
"Kami akan mengkaji lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan masyarakat Aceh secara keseluruhan," ujar Junaidi.
Junaidi menegaskan pentingnya menjaga prinsip-prinsip otonomi khusus yang dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh dalam setiap kebijakan yang diambil. Ia berharap bahwa kajian yang dilakukan dapat memperhatikan hal ini agar tidak ada keputusan yang merugikan Aceh sebagai wilayah yang memiliki status otonomi khusus.
"Hal ini sangat penting agar kebijakan yang diambil tidak mengabaikan prinsip-prinsip otonomi khusus yang dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh," sambungnya.
Junaidi menambahkan bahwa Pemerintah Aceh tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pencabutan Qanun KKR, karena hal tersebut dapat berdampak besar terhadap kelangsungan program-program rekonsiliasi yang telah berjalan di Aceh selama ini.
"Pemerintah Aceh memastikan bahwa apapun keputusan yang diambil nantinya, akan disesuaikan dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang telah diatur dalam perundang-undangan," pungkas Junaidi.
Pemerintah Aceh, melalui kajian yang mendalam, akan memastikan bahwa langkah yang diambil sejalan dengan kepentingan masyarakat Aceh dan tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang telah menjadi bagian dari otonomi khusus Aceh. (mc aceh/02r)