- Oleh MC PROV ACEH
- Jumat, 15 November 2024 | 14:56 WIB
: Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin, S.Sos, MM, Buka RTP Pemkab Aceh Besar 2025 di Aula Dekranas Aceh Besar, Kamis, 14/11/2024.
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 14 November 2024 | 23:17 WIB - Redaktur: Untung S - 16
Jantho, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menggelar sosialisasi manajemen risiko dan penyusunan rencana tindak pengendalian (RTP), untuk meningkatkan pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah, diikuti 70 peserta dari berbagai OPD.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Jamaluddin, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Manajemen Risiko serta Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dekranas Aceh Besar pada Kamis (14/11/2024).
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Jamaluddin, Pj Bupati Muhammad Iswanto menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Dalam ketentuan umum disebutkan bahwa sistem pengendalian intern adalah proses yang integral dalam tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Selain itu, pengendalian ini juga menyangkut keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jamaluddin juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan serius hingga selesai. "Seluruh peserta diharap serius mengikuti acara ini agar dapat bekerja secara padu dan efektif," ujarnya. Ia berharap, apa yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diterapkan di masing-masing organisasi atau tempat kerja peserta, serta dapat disebarkan kepada rekan-rekan di lingkungan kerja mereka.
Sementara itu, Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi, menjelaskan bahwa kegiatan penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) bertujuan untuk memberikan acuan kepada pimpinan dan pegawai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam rangka membangun pengendalian yang diperlukan. Tujuannya adalah untuk mencegah kegagalan atau penyimpangan serta mempercepat pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 70 orang, terdiri dari sekretaris dan perencana program dari OPD di Aceh Besar. Dalam kegiatan ini, Subhan Amri, Auditor Ahli Madya BPKP Perwakilan Aceh, turut hadir sebagai narasumber untuk memberikan materi terkait manajemen risiko dan penyusunan RTP.
Kegiatan itu diharapkan dapat memperkuat pengendalian internal dalam pemerintahan dan memastikan bahwa proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan lebih transparan, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (mc Aceh/03y)