:
Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Jumat, 15 November 2024 | 03:08 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 100
Pontianak, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengadakan Rapat Analisis Data Statistik Sektoral di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar Selasa (12/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, serta diseminasi data statistik sektoral sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Sandi dan Statistik Diskominfo Kalbar, Hendra, menjelaskan bahwa penyelenggaraan data statistik sektoral di Kalbar merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan Nasional Satu Data Indonesia serta Pergub Nomor 119 Tahun 2019. Aturan ini mengamanatkan bahwa Portal Satu Data Kalbar harus digunakan sebagai platform resmi untuk rilis dan pemanfaatan data terbuka di Kalimantan Barat, melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga dan instansi lainnya.
"Diskominfo berperan sebagai walidata, bekerja sama dengan Bappeda sebagai Pembina Data. Walidata bertanggung jawab dalam proses pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, serta penyebarluasan data yang diterima dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kalbar," ujar Hendra.
Hendra menambahkan, untuk mencapai kualitas data yang optimal di Portal Satu Data Kalbar, telah dibentuk tim PID Admin Pengelola yang diatur dalam SK Nomor 34/Diskominfo/2024. Tim ini bertugas mengelola Portal Satu Data Kalbar dan memastikan kelancaran proses integrasi data.
"Selain itu, kami menggunakan aplikasi bernama PANDA (Pengelolaan Admin Data) yang berfungsi sebagai platform verifikasi data yang dikirimkan oleh setiap OPD ke walidata di Diskominfo. Aplikasi ini memungkinkan proses verifikasi yang efisien, sehingga data yang terpublikasi di portal dapat lebih akurat dan dapat diandalkan," tambahnya.
Hendra juga menyebutkan bahwa pedoman tata kelola data statistik sektoral telah disiapkan dan akan segera diterapkan oleh seluruh OPD di Kalimantan Barat. Pedoman ini bertujuan memastikan tata kelola data yang konsisten, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar Satu Data Indonesia.
"Rapat ini diharapkan dapat berkolaborasi secara berkelanjutan dalam mengembangkan sistem data yang lebih terintegrasi, efektif, dan terbuka untuk publik," pungkasnya.
(diskominfo.kalbarprov)