BPKPAD dan BPN Tuban Tuntaskan Target Sertifikasi Aset Daerah selama 2024

: Foto : Kepala BPN Tuban saat serahkan sertifikasi Aset Daerah kepada Sekda Tuban. (dadang)


Oleh MC KAB TUBAN, Jumat, 15 November 2024 | 12:32 WIB - Redaktur: Juli - 103


Tuban, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhasil menuntaskan target sertifikasi aset daerah selama 2024.
 
Tercatat dari total 658 bidang aset yang menjadi target, seluruhnya sudah tersertifikasi hingga akhir Oktober 2024.
 
Kepala BPKPAD Tuban, Agung Triwibowo, saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024), menjelaskan bahwa proses sertifikasi aset daerah ini dilaksanakan dalam tiga tahap.
 
Lanjut dia, tahap pertama mencakup 45 bidang, tahap kedua 291 bidang, dan tahap terakhir sebanyak 322 bidang. "Alhamdulillah, sebelum tahun ini berakhir, seluruh target sudah tuntas 100 persen," ungkapnya.
 
Menurut Agung, capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi dan sinergi yang kuat antara BPKPAD, BPN, dan instansi terkait lainnya. Setiap tahap verifikasi dan penyelesaian proses sertifikasi dilakukan dengan koordinasi yang baik.
 
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama, khususnya petugas di lapangan yang tak kenal lelah mencapai target," ujarnya, seraya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam program sertifikasi aset daerah ini.
 
Agung memaparkan bahwa dari 658 bidang aset yang sudah tersertifikasi, sebagian besar berupa aset jalan, fasilitas kesehatan, perkantoran, serta gedung sekolah.
 
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa kepastian hukum atas aset daerah ini adalah bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 yang menjadi revisi dari PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Sertifikasi ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari serta untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan aset daerah.
 
Agung menambahkan bahwa masih ada sekitar 500-an bidang aset daerah yang belum bersertifikat. "Sisa inilah yang akan menjadi target untuk diselesaikan pada tahun anggaran 2025 mendatang," pungkasnya. (dadang bs/hei)