- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 04:21 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 14 November 2024 | 09:06 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 297
Padang, InfoPublik - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Chatarina Muliana Girsang menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) lebih komprehensif dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di kampus, termasuk kekerasan seksual.
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dengan menambahkan detail pendanaan, cakupan kekerasan, dan mekanisme pelaporan yang lebih jelas.
“Upaya ini bertujuan agar pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi berjalan lebih efektif,” ujar Chatarina dalam workshop Peningkatan Kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di Gedung Pancasila Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, Rabu (13/11/2024).
Chatarina menjelaskan, peraturan terbaru ini mencakup pendanaan yang kini dialokasikan langsung oleh kampus. Bentuk kekerasan yang diatur juga diperluas mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, serta kekerasan berbasis kebijakan. Selain itu, aturan ini menambahkan cakupan penanganan kekerasan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Permendikbudristek PPKPT juga menyederhanakan perekrutan anggota satuan tugas serta mempertegas kedudukannya di perguruan tinggi. Hal ini memperhatikan perguruan tinggi yang mungkin memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk penanganan kasus kekerasan.
"Kami berharap adanya Satgas PPKPT ini membuat para korban lebih berani melapor, dan pihak kampus juga aktif mensosialisasikan kanal pengaduan Satgas PPKPT,” kata Chatarina.
Pada kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan pakta integritas dan pelantikan Satgas PPK di Universitas Andalas.
Rektor UNAND Efa Yonnedi menyampaikan bahwa UNAND berkomitmen penuh mencegah segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi, di lingkungan kampus. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil bagi siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
"Kami sudah pernah mengambil tindakan tegas sebelumnya, salah satunya dengan memberhentikan seorang dosen yang terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual di kampus," ungkap Rektor.
(MC Padang/Marajo)