Tiga Desa di Kabupaten Kapuas Diusulkan Menjadi Calon Desa Antikorupsi 2024

: Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima kedatangan dari Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah, di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Selasa (12/11/2024).


Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 13 November 2024 | 09:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 101


KUALA KAPUAS, Infopublik – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima kedatangan dari Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka melakukan kegiatan verifikasi terhadap tiga desa yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menjadi Calon Desa Antikorupsi 2024,di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Selasa (12/11/2024).

Tiga desa yang diusulkan menjadi Desa Percontohan Antikorupsi  2024  yakni Desa Bungai Jaya Kecamatan Basarang, Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh dan Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak.

Dijelaskan Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Riduanto bahwa kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah kali ini menghadirkan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada tiga desa tersebut dengan membawa semua kelengkapan dokumen-dokumen yang menjadi bukti data dukung yang diperlukan dalam penilaian.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas mendukung serta menyukseskan Program dari KPK RI di Wilayah Provinisi Kalimantan Tengah ini berupa Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, yang merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan desa yang berperspektif antikorupsi dan mendorong desa serta segenap masyarakatnya agar lebih berpartisipasi aktif dalam Pembangunan,” ujarnya.

Lebih lanjut diutarakannya, terdapat lima area penilaian diantaranya penguatan tata laksana di desa, penguatan pengawasan di desa, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

Ia berharap setelah dilakukan verifikasi dan observasi terhadap 3 desa yang diusulkan, maka Tim Replikasi dapat menilai dan menetapkan 1 (satu) desa diantaranya untuk diusulkan ke KPK RI menjadi Calon Desa Percontohan antikorupsi di Kabupaten Kapuas.

“Untuk selanjutnya akan diberikan Bimbingan Teknis bagi Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desanya pada bulan Maret-April 2025 dan dilakukan Monev perkembangan hasilnya.iika mereka berhasil,maka akan diberikan penganugrahan Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK RI dan Pemprov Kalteng,”tambahnya.(MC Kab Kapuas/hmskmf/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya