Bea Cukai Bojonegoro Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal pada Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tuban
: Foto : Bea Cukai Bojonegoro saat Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal. (yeni)
Oleh MC KAB TUBAN, Rabu, 13 November 2024 | 09:45 WIB - Redaktur: Juli - 89
Tuban, InfoPublik - Bea Cukai Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan bertepatan dengan upacara peringatan Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban yang dilaksanakan di GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban, Selasa (12/11/2024).
Narasumber dari Bea Cukai Bojonegoro, Purnomo, mengungkapkan, sosialisasi ini merupakan langkah kolaboratif bersama pemerintah daerah yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selanjutnya, ia menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal, desain pita cukai, dan tata cara identifikasi pita cukai palsu. Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang harus dikenali dan diwaspadai yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas.
Pemberantasan rokok ilegal ini, tambahnya, membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Apabila masyarakat menemukan adanya peredaran rokok ilegal, diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada Bea Cukai.
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Bea Cukai Bojonegoro ini menegaskan bahwa cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan turut serta mengawasi peredaran rokok illegal, berarti telah turut serta mengamankan potensi penerimaan negara dan memberikan kontribusi bagi pembangunan.
Menurut keterangannya, Bea Cukai Bojonegoro yang wilayah pengawasannya meliputi Tuban dan Bojonegoro, penerimaan hasil cukai rokok mencapai Rp3 triliun. Hingga saat ini, penerimaan dari cukai sudah mencapai Rp2,8 triliun.
“Tuban memang tidak banyak pabrik rokok. Penerimaannya hanya sekitar 12 persen dari total penerimaan atau sekitar Rp400-Rp500 miliar. Manfaatnya buat Pemkab adalah mendapatkan DBHCHT yang bisa dipakai untuk kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum,” pungkasnya. (yeni dh/hei)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id