- Oleh MC KAB SUMENEP
- Jumat, 15 November 2024 | 01:36 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Rabu, 13 November 2024 | 15:23 WIB - Redaktur: Juli - 64
Sumenep, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menangani 7 kasus dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024, di wilayah setempat.
Tujuh kasus yang ditangani Bawaslu Kabupaten Sumenep, terdiri dari empat laporan dugaan pelanggaran netralitas dan tiga temuan dugaan pelanggaran. Data ini tercatat hingga 11 November 2024.
"Kasus yang kami tangani sebanyak 7 itu terjadi selama tahapan kampanye. Dan semuanya sudah selesai diproses," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, Selasa (12/11/2024).
Untuk tiga temuan dugaan pelanggaran administratif, dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kalianget, Batuputih dan Batang-Batang.
"Temuannya itu tidak menindaklanjuti saran perbaikan pelanggan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017, yakni APK terpasang di pohon dan tiang listrik.
Tindakan itu dianggap mencederai aturan tata ruang media luar. "Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumenep untuk menindaklanjuti pelanggaran ini,” tuturnya.
Sedangkan lima laporan dugaan pelanggaran, dengan satu laporan tidak teregister merupakan pelanggaran netralitas ASN.
“Dari empat pelanggaran netralitas ASN itu, satu kasus terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Selain itu, ada satu laporan yang dicabut oleh pelapor terkait dugaan netralitas ASN,” tandasnya.
Bawaslu juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada seorang pengawas Pemilu desa di Telaga, Kecamatan Ganding, yang dinyatakan melanggar kode etik.
“Pengawas tersebut diberhentikan secara tetap, menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Sumenep tidak main-main dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
Tindakan tegas ini, merupakan komitmen Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk terus menangani setiap dugaan pelanggaran dengan profesionalitas dan ketegasan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep agar berlangsung dengan jujur dan adil, serta menindak setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Nita/Fer)