- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Senin, 18 November 2024 | 09:23 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 12 November 2024 | 21:45 WIB - Redaktur: Elvira - 2K
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang merencanakan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyesuaian ini akan diselaraskan dengan perubahan peraturan nasional serta memperhatikan kebutuhan ekonomi lokal agar potensi PAD dapat dimaksimalkan.
Dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (11/11/2024), Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) menjelaskan bahwa peningkatan PAD merupakan langkah penting untuk mendukung berbagai program pembangunan di daerah.
"Dengan revisi ini, kita dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang ada untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat keuangan daerah dan menunjang pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan, seperti sarana publik, pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan agar pemerintah daerah memiliki kemampuan yang lebih besar dalam mengelola berbagai program pembangunan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lumajang.
“Dengan penyesuaian yang sesuai dengan perubahan regulasi nasional dan potensi lokal, diharapkan PAD Kabupaten Lumajang akan semakin stabil dan meningkat, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kemajuan daerah,” pungkasnya. (MC Kab. Lumajang/Fb/An-m)