:
Oleh MC PROV RIAU, Senin, 11 November 2024 | 20:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 87
Pekanbaru, InfoPublik – Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, mengungkapkan bahwa program bantuan hukum gratis yang diinisiasi pemerintah telah membantu 77 warga Riau yang berhadapan dengan masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Program ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat miskin dan memastikan akses keadilan yang merata.
“Harapan kami, hingga akhir tahun anggaran, program ini bisa terserap 100 persen sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya,” ujar Yan, Senin (11/11/2024).
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Riau pada Jumat (8/11/2024) lalu, program ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari anggota legislatif. Yan berharap masukan dari para legislator dapat membantu kelancaran implementasi program ini.
Pemprov Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Sosialisasi program akan diperkuat melalui berbagai media dan acara resmi pemerintah agar informasi tersebar luas hingga ke tingkat desa.
“Kami juga berharap lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat terus meningkatkan kualitas layanan agar hasilnya semakin dirasakan masyarakat,” tambah Yan.
Program bantuan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemprov Riau dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin di wilayahnya.
Adapun sejumlah lembaga bantuan hukum yang sudah resmi tercatat dan jumlah perkara yang telah ditangani untuk masyarakat miskin antara lain:
Program ini diharapkan dapat terus berkembang untuk membantu lebih banyak warga Riau yang membutuhkan dukungan hukum.
(Mediacenter Riau/mtr)