- Oleh MC KAB SUMBA BARAT DAYA
- Minggu, 22 Desember 2024 | 05:53 WIB
: Plt Sekda Kabupaten SBD, Drs. Lukas Ng. Gaddi, saat membuka kegiatan KLHS RPJMD tahun 2025-2029 di aula Hotel Anggrek In 2 Tambolaka. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB SUMBA BARAT DAYA, Kamis, 7 November 2024 | 23:35 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 524
Tambolaka, InfoPublik – Dinas Lingkup Hidup (DLH) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik II Pembuatan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, di aula Hotel Anggrek In 2 Tambolaka, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/11/2024).
Hadir dalam kegiatan ini Plt. Sekda Kabupaten SBD Drs. Lukas Ng. Gaddi yang dalam hal ini mewakili Pj Bupati SBD. Juga hadir Kepala DLH Enos Eka Dede, para narasumber, beberapa pengurus OPD, para camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam kata sambutannya, Pj Bupati yang dibacakan oleh Plt Sekda Kabupaten SBD, Drs. Lukas Ng. Gaddi, mengatakan bahwa sebagai insan yang beriman, sepatutnya kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan anugerahnya sehingga kita dapat mengikuti kegiatan konsultasi publik II pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten SBD tahun 2025 – 2029.
“Sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 4 UUD Negara RI Tahun 1945, proses pembangunan yang dilakukan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” katanya.
Asisten Administrasi Umum pada Setda Kabupaten SBD mengatakan bahwa tujuan utama pembangunan berkelanjutan adalah menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
KLHS RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.
“Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD, KLHS RPJMD diterbitkan dalam konteks pelaksanaan target pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan sumber daya dan kelestarian lingkungan hidup”, ujarnya.
Lukas Ng. Gaddi juga menyampaikan, setelah melewati beberapa tahapan dalam penyusunan KLHS RPJMD, langkah selanjutnya adalah memasuki tahapan konsultasi publik II penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten SBD tahun 2025-2029. Konsultasi publik II ini merupakan salah satu tahap yang harus dilaksanakan dalam penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten SBD guna memperoleh penyusunan alternatif proyeksi dan penyusunan skenario KLHS RPJMD.
Penyusunan KLHS bukanlah proses teknokratik atau ilmiah semata, melainkan juga proses partisipatif yang mengutamakan keterlibatan pemangku kepentingan. Ia percaya bahwa pandangan, masukkan dan saran dari para hadirin sangat berharga dalam proses ini.
“Kepada hadirin konsultasi publik II agar terlibat aktif, sehingga dokumen KLHS RPJMD yang disusun benar-benar mampu diimplementasikan demi terwujudnya visi misi pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan di Bumi Loda Wee Maringi Pada Wee Malala," ungkapnya.
"Akhirnya, dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kegiatan Konsultasi Publik II Pembuatan Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten SBD tahun 2025-2029, saya nyatakan dibuka dengan resmi," katanya lagi (MC. Bidang PIP Diskominfo Kabupaten SBD/Isto)