- Oleh MC KAB INDRAMAYU
- Selasa, 12 November 2024 | 15:14 WIB
: Plt Direktur RSUD Aceh Besar dr Susi Mahdalena MKM, Aceh Besar, Indrapuri, Rabu (06/11/2024).
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 7 November 2024 | 13:37 WIB - Redaktur: Untung S - 63
Jantho, InfoPublik – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena, mengungkapkan bahwa implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah sangat optimal, terutama dalam hal akses pelayanan. Salah satu terobosan signifikan adalah antrean online, yang menghilangkan kebutuhan pasien untuk mengantre hingga 5-6 jam di rumah sakit.
Menurut dr. Susi, peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengakses sistem antrean secara online dari rumah. "Melalui sistem ini, peserta bisa mengetahui nomor antrean mereka dan waktu pelayanan yang dijadwalkan. Ini memudahkan mereka karena tidak perlu menunggu lama di rumah sakit," jelasnya kepada Tim Media Center Aceh Besar di Indrapuri, Rabu (6/11/2024).
Inovasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022, yang menekankan optimalisasi pelaksanaan program JKN. "Kami sudah mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh jajaran BPJS Kesehatan, dengan harapan implementasinya dapat berjalan dengan baik," tambah dr. Susi.
Prestasi RSUD Aceh Besar dalam implementasi antrean online diakui secara nasional. Rumah sakit ini menerima penghargaan sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan layanan Bridging Antrean Online versi 2.0 terbaik pada 2022 dari BPJS Kesehatan. "RSUD Aceh Besar berhasil mengimplementasikan sekitar 71 persen layanan bridging," ujar dr. Susi.
Penerapan layanan ini dimulai sejak Februari 2022. Antrean online memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), yang memudahkan pengelolaan data pasien dan meningkatkan efisiensi pelayanan. "Akses data kini lebih mudah, dan pelayanan rumah sakit menjadi lebih fleksibel," ujarnya.
Komitmen RSUD Aceh Besar untuk meningkatkan layanan tidak berhenti di sini. "Kami akan terus menghadirkan pelayanan yang cepat dan nyaman. Harapannya, pasien JKN tidak perlu lagi mengalami antrean panjang di rumah sakit," tutup dr. Susi. (Mc Aceh/03y)