BPKAD Jatim Gelar High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

: High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) bertajuk 'Implementasi Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)' di Surabaya, Rabu (6/11/2024). Foto : Hans MC jatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 7 November 2024 | 09:05 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 59


Surabaya, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) menggelar acara High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dengan tema 'Implementasi Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)' di Surabaya, Rabu (6/11/2024). Kegiatan ini untuk meningkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah.

Rapat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Bobby Soemiarsono, selaku Ketua Pelaksana Harian Tim P2DD Jawa Timur. Turut hadir dalam kegiatan, Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor Rill dari Kemenko Perekonomian RI, Pudji Gunawan, dan Deputi Kepala Perwakilan KPwBI Provinsi Jatim M. Noor Nugroho.

Dalam laporannya, Kepala BPKAD Jatim Sigit Panoentoen menyampaikan, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antar instansi dan  untuk mengakselerasi ETPD yang menjadi salah satu tugas penting bagi Tim P2DD di Jawa Timur, selain itu kegiatan ini akan menjadi salah satu poin penilaian dalam kegiatan Championship ETPD yang digelar setiap tahun oleh Satgas P2DD.

"ETPD ini merupakan upaya untuk mengubah transaksi yang semula dilakukan secara tunai menjadi non-tunai berbasis digital, apakah itu transaksi pendapatan maupun transaksi belanja. Saya kira tentu ini tujuannya adalah dalam rangka untuk meningkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah, mengurangi potensi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan yang lebih penting adalah efektivitas dan efisiensi pada sisi belanja daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan pelaksanaan ETPD di Jawa Timur ini didasari oleh beberapa regulasi yang memayungi dasar hukum dilaksanakannya kegiatan ini. Dasar hukum pertama, adalah Surat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, lalu ditindaklanjuti oleh Permendagri Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten-Kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan regulasi-regulasi tersebut tentu Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan surat keputusan Gubernur tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Jawa Timur periode 2021-2024 yang telah diperbarui dengan Nomor 100/52/KPTS/013/2024 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024-2027,"imbuhnya.

Implementasi ETPD di Jawa Timur,katanya, terus mengalami peningkatan yang bisa dilihat dari indeks ETPD yaitu indeks yang diukur melalui tingkat implementasi, realisasi atau kontribusi terhadap PAD serta kesiapan dan dukungan strategis.

"Di semester 1,2024 rata-rata indeks ETPD di Jawa Timur mengalami peningkatan dari angka 95,24 persen menjadi 98,80 persen. Di dalam peta jalan terdapat pemetaan jenis pendapatan dan belanja yang ingin dielektronifikasikan maupun target pencapaian tiap jenis pendapatan dan belanja tersebut. Sedangkan pada rencana aksi terdapat kegiatan dan proses bisnis yang akan dilakukan untuk mencapai target ETPD pada 2024 sampai dengan 2027,"ujarnya.

Sigit menuturkan, target ETPD Jawa Timur ke depan seperti sesuai dengan roadmap di dalam Surat Keputusan Gubernur, bahwa, penerimaan pajak daerah ditargetkan dapat dilaksanakan secara semi-digital dan digital secara menyeluruh 100 persen  pada 2027.

"Dari sisi retribusi daerah karena memang banyak sekali varian dan jenisnya, maka sampai dengan 2027 akan ditargetkan dapat dilakukan secara semi-digital atau digital sebanyak 65 persen dari keseluruhan penerimaan retribusi daerah," tuturnya.

Dari sisi belanja, Sigit mengatakan di 2024, jumlah pemerintah daerah yang telah menggunakan kartu kredit pemerintah daerah sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)."Target pada 2027 semua OPD di lingkungan Pemprov Jawa Timur, sudah harus melakukan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan elektronifikasi transaksi ini akan menjadi kebutuhan di dalam melakukan pembayaran sehingga pembayaran dengan mekanisme tunai akan semakin kecil," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam agenda ini juga dilakukan penandatanganan penguatan komitmen implementasi roadmap Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Jawa Timur, yang ditanda tangani oleh Bapenda Jatim, BPKAD Jatim, Dinas Kominfo Jatim, BI Jatim, dan Bank Jatim. (MC Jatim/ida-vin)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 7 November 2024 | 11:18 WIB
PMI Jatim Gelar Musyawarah Kerja, Bahas Evaluasi hingga Rencana Kerja 2025
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 7 November 2024 | 11:17 WIB
LPS Jamin 99,95% Rekening Nasabah di Jawa Timur
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 7 November 2024 | 11:15 WIB
Hingga Oktober 2024, Realisasi Belanja Negara di Jatim Capai Rp 110,35 Triliun
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 7 November 2024 | 11:14 WIB
Triwulan III 2024, Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 4,91 Persen
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 7 November 2024 | 11:10 WIB
OJK Jatim Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan pada 162.934 Warga
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 7 November 2024 | 08:55 WIB
Kota Probolinggo dan Sidoarjo Dominasi Catur Nomor Cepat Popda XIV Jatim 2024