:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 6 November 2024 | 15:59 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 104
Pekanbaru, InfoPublik – Sebanyak 4.332 berkas arsip retensi di bawah dan di atas 10 tahun dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dimusnahkan.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari gerakan Riau Sadar Tertib Arsip yang sudah dicanangkan Pemprov Riau beberapa tahun lalu.
“Pemusnahan arsip ini penting untuk mencegah penumpukan dan mengurangi biaya anggaran terkait sarana dan prasarana kearsipan,” ujar Elly di Ruang Bedah Buku Perpustakaan Soeman HS, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Rabu (6/11/2024).
Pemusnahan arsip dilakukan setelah melalui penilaian dan verifikasi oleh Dispersip Provinsi Riau, sesuai Keputusan Gubernur Riau Nomor 825/IX/2018 mengenai jadwal retensi arsip fasilitatif.
Selain pemusnahan, kegiatan ini juga mencakup penyerahan arsip statis oleh OPD kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Dispersip Provinsi Riau.
Kepala Dispersip Riau, Mimi Yuliani, melaporkan bahwa hingga saat ini, 905 berkas arsip statis telah diterima dari 19 OPD. Namun, masih ada beberapa OPD yang belum menyerahkan arsip statisnya.
"Kami berharap OPD-OPD tersebut segera menyerahkan arsip statisnya sebelum akhir tahun," kata Mimi.
(Mediacenter Riau/wjh)