- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 7 November 2024 | 15:57 WIB
: bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Yogyakarta pada Selasa 5 November 2024.
Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 8 November 2024 | 00:41 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 115
Sleman, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman sebagai lembaga penyelenggara utama pemilihan bupati dan wakil bupati di tingkat kabupaten memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilihan yang berintegritas, karena tanpa integritas dan profesionalisme dari para penyelenggara, akan sulit menciptakan pemilihan yang dipercaya oleh masyarakat.
Upaya tersebut yang berusaha diwujudkan KPU Kabupaten Sleman dengan menyelenggarakan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Yogyakarta pada Selasa 5 November 2024.
Hadir sebagai pemateri, Peneliti Insitute for Democracy and Welfarism, Vici Herawati yang menguraikan perihal penegakan integritas dan profesionalitas penyelenggara adhoc sebagai upaya menjaga suara pemilih.
Integritas kata Vici, menjadi kunci dalam setiap tahapan pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Penyelenggara pemilu yang berintegritas lanjutnya, akan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan bebas dari tekanan pihak tertentu. Dengan menjunjung tinggi integritas, penyelenggara mampu menjaga independensinya dari pengaruh politik yang sering kali menjadi tantangan dalam pelaksanaan pemilihan.
“Masyarakat perlu yakin bahwa proses yang berlangsung terbebas dari segala bentuk kecurangan dan manipulasi,” tutur Vici.
Demi mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga suara pemilihan, PPK maupun PPS menurutnya, harus memahami regulasi dengan melakukan pemetaan potensi permasalahan, memberikan edukasi dan sosialisasi, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Selain integritas, profesionalisme juga menjadi landasan penting bagi para penyelenggara. Profesionalisme tersebut dijelaskan Vici, ditunjukkan dengan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan keahlian dan tanggung jawab. Sikap ini terlihat pada penerapan teknologi dalam pemilihan, transparansi dalam pelaporan, serta akurasi dalam pendataan dan penghitungan suara demi menjaga kepercayaan publik.
Menurut Vici, potensi pelanggaran dapat terjadi pada persiapan pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan dalam penghitungan suara. Kondisi krusial yang acap kali terjadi antara lain ketepatan waktu pembukaan dan penutupan tempat pemungutan suara (TPS), netralitas di lingkungan TPS, logistik tidak sesuai ketentuan (kurang atau tertukar), surat suara rusak atau tidak sah, prosedur pembukaan TPS tidak tepat, serta pemilih yang tidak berhak memberikan suara.
Melalui penyelenggaraan yang transparan dan bertanggung jawab, pemilihan kepala daerah akan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan pemungutan suara ulang dapat diminimalisir. Dengan begitu, proses pemilihan dapat berjalan lancar, terpercaya, dan hasilnya diterima oleh semua pihak. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)