- Oleh MC KAB SLEMAN
- Jumat, 20 Desember 2024 | 16:56 WIB
:
Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 6 November 2024 | 22:59 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 208
Sleman, InfoPublik - Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kabupaten Sleman bersama sejumlah pihak terkait meninjau lokasi permasalahan sampah di kawasan kumuh Sanggrahan, Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin (4/11/2024).
Perwakilan Dinas PUPKP sekaligus Sekretaris Forum PKP Kabupaten Sleman Agung Yuntoro mengatakan, kawasan kumuh Sanggrahan terjadi penumpukan sampah, baik itu di lingkungan rumah warga, tanah TKD, maupun di bantaran Sungai. "Sampah berasal dari kegiatan warga yang berprofesi sebagai pengepul sampah," kata Agung.
Menurutnya, masalah penumpukan sampah dari jasa pengepul tersebut harus dicarikan jalan keluar yang tepat. Mengingat jasa pengepul sampah itu juga upaya untuk memenuhi hajat hidup. Sementara, khusus untuk pembuangan sampah di TKD perlu diperiksa apakah sudah memiliki izin atau tidak. Kemudian pembuangan sampah yang memiliki izin pun harus dikaji kembali.
Selanjutnya, Tim Pokja PKP didampingi pemangku wilayah setempat, Dukuh Sanggrahan, dan Pamong Kalurahan Condongcatur, meninjau tiga titik lokasi timbunan sampah. Kondisi sampah yang menumpuk di ketiga lokasi tersebut nampak memprihatinkan. Berbagai jenis sampah dalam trushbag berserakan.
Bahkan di salah satu titik pembuangan sampah tepatnya di depan rumah pengepul, terlihat sampah organik dan anorganik masih tercampur. Sampah itu pun dihinggapi lalat dan mengeluarkan bau menyengat. Kondisi itu menyebabkan wilayah perumahan padat penduduk tersebut menjadi semakin kumuh.
Tim Pokja PKP dan rombongan akhirnya berdiskusi di lokasi dengan menganalisis kondisi yang terpampang di depan mata. Tim mencoba mencari sebab timbulnya timbunan sampah, cara penyelesaian, sekaligus solusi jangka panjang penanganannya.
Adapun hasil diskusi itu ialah pengepul mengaku tidak memiliki waktu dan tenaga yang cukup untuk memilah dan mengangkut sampah residu ke TPST, sehingga menggunakan halaman rumah dan lahan kosong TKD untuk menampung sampah. Untuk itu, solusi tercepatnya adalah menimbun sampah dengan tanah sedimen sungai yang akan dinormalisasi.
Sedangkan solusi jangka panjang untuk pengelolaan sampah tersebut adalah mengajukan ke pemerintah provinsi agar memfasilitasi incenerator yang dikelola oleh lingkungan. Oleh karena itu, perlu disusun kelembagaan pengelolaan sampah di RW 08 Sanggrahan. Sebagai langkah edukasi, Lurah Condongcatur perlu memanggil pelaku untuk berdialog dan tidak mengulang kembali menimbun sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Lebih lanjut, Dinas PUPKP Kabupaten Sleman akan mengupayakan penimbunan sampah di bantaran Sungai Buntung, sekaligus menormalisasikan sungai tersebut. Sedangkan titik ke-3 yang letaknya di belakang bengkel mobil, akan diselesaikan dengan kerja bakti warga.
Dengan demikian, perlunya menghidupkan kelembagaan pengelola sampah di wilayah Sanggrahan. Pasalnya sampah yang dibuang secara liar itu sebagian besar merupakan sampah yang laku dijual. Selanjutnya, Dinas PUPKP Sleman akan penutupan lokasi pembuangan sampah liar dengan cara memberi pagar.
Kesimpulan tersebut nantinya menjadi rekomendasi untuk menyelesaikan permasalahan sampah di kawasan kumuh Sanggrahan dalam waktu dekat. (Sutarto Agus/KIM Seyegan).