- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Rabu, 20 November 2024 | 10:20 WIB
: Pemkab Gelar Rakor Usulan Penetapan Proyek Strategis Daerah 2025
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 7 November 2024 | 11:17 WIB - Redaktur: Juli - 96
Kraksaan, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Administrasi Pembangunan menggelar rapat koordinasi (rakor) usulan penetapan Proyek Strategis Daerah (PSD) tahun 2025 di Kantor Bupati Probolinggo, Senin (4/11/2024).
Kegiatan yang dipimpin oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Saniwar ini dihadiri oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hary Tjahjono, Asisten Administrasi Umum Tutug Edi Utomo, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Mohamad Abdi Utoyo, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Anna Maria D.S, serta perwakilan Inspektorat, Bapelitbangda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Probolinggo Anna Maria D.S menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi mengusulkan dan menetapkan Proyek Strategis Daerah 2025.
“Tahapan pengusulan dan penetapan PSD adalah mengusulkan kriteria PSD, melakukan seleksi atas usulan proyek atau kegiatan atau sub kegiatan yang terinput pada rancangan RKPD 2025 dan Renstra PD 2025 sesuai kriteria PSD, pengusulan penetapan PSD tahun 2025 dengan keputusan Pj Bupati Probolinggo serta pendampingan dan pengawalan PSD oleh PD terkait meliputi perencanaan, reviu HPS dan tindaklanjutnya, proses PBJ-lelang dini, pelaksanaan dan monev,” ujarnya.
Sementara Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan PSD adalah proyek yang dianggap strategis meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah serta mempunyai urgensi tinggi yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat (1 tahun).
“Penetapan proyek strategis daerah penting dilakukan, sebagai salah satu upaya merealisasikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026 yang dalam pelaksanaannya dilakukan pendampingan dan pengawalan yang lebih intens serta dilaporkan secara tertib sebagai upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Pervention (MCP) KPK,” katanya.
Menurut Saniwar, usulan kriteria untuk menentukan dan menetapkan proyek strategis daerah, minimal memenuhi 3 kriteria yaitu kriteria dasar, kriteria strategis dan kriteria operasional. “Proyek strategis ini dapat mencakup pekerjaan fisik dan non fisik (pertanian, kesehatan keluarga, SDM dan lain-lain). Namun yang menjadi atensi KPK adalah pekerjaan konstruksi,” pungkasnya. (MC Kabupaten Probolinggo/wan/son)