- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 05:24 WIB
:
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Selasa, 5 November 2024 | 02:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 199
Banjarmasin, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah di Banjarmasin pada Senin (4/11/2024).
Kegiatan ini merupakan upaya nyata Pemprov Kalsel untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman bersama terkait pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta berbagai peraturan turunannya, pengendalian pemanfaatan ruang bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan tercipta keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli, yang diwakili oleh Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan, Nursjamsi, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif.
“Melalui kerja sama yang baik, kita dapat menghindari potensi konflik pemanfaatan ruang dan memastikan bahwa setiap pembangunan selaras dengan perencanaan tata ruang,"ujar Nursjamsi.
Ia menambahkan Kalimantan Selatan saat ini menghadapi tantangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang semakin kompleks, seiring dengan dinamika pembangunan dan pertumbuhan wilayah yang pesat.
Melalui bimbingan teknis ini, pihaknya berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai berbagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, seperti perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang tata ruang.
“Kita ingin semua proses pembangunan di provinsi kita dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Kalsel, Shirley Adillah Al Kautsar, menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan rencana tata ruang yang tepat dan berkelanjutan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.(Mc.Kalsel/Eyv)