- Oleh MC KAB DEMAK
- Jumat, 1 November 2024 | 15:35 WIB
: Kolaborasi Lintas Sektor Diperlukan Dalam Penanganan Anak Tidak Sekolah
Oleh MC KAB DEMAK, Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:36 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 155
Demak, InfoPublik – Penanganan anak tidak sekolah (ATS) bukan hanya tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) atau Kementrian Agama (Kemenag) sebagai pengampu sekolah dan madrasah negeri, namun memerlukan kolaborasi lintas sektor bersama stakeholder untuk mendorong optimalisasi sumber pembiayaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD PNF Dindikbud Kabupaten Demak Dwi Isnani saat Sosialisasi Penanganan Anak Tidak Sekolah, Selasa (29/10/24), bertempat di Ruang Rapat Bapperida.
Menurut Dwi kendala penanganan anak tidak sekolah diantaranya data ATS tidak lengkap, motivasi belajar yang rendah, dan kurangnya dukungan dari keluarga.
”Penyediaan data, verifikasi dan validasi data yang kurang lengkap menjadi tantangan bagi tim penanganan anak tidak sekolah untuk menyusun dan menjalankan rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten Demak,” jelasnya.
Sementara, Kabid Pemerintahan dan Administrasi Desa Dinpermades P2KB Afifurrahman menyebutkan, ukuran anak tidak sekolah yaitu berada pada usia 7 sampai dengan 18 tahun.
Afif mengatakan, peran pemerintah desa dalam menangani anak tidak sekolah yakni dengan melakukan optimalisasi dana desa.
”Untuk mewujudkan pendidikan desa yang berkualitas, salah satunya dengan melakukan optimalisasi dana desa seperti, pemberian preventif pencegahan stunting dan pemberian beasiswa sebesar 100.000/bulan/siswa selama satu tahun,” pungkasnya. (kominfo/ist)