Wujudkan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula: Dinas PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peraturan Presiden

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 126


Banjarmasin, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara (RTR KSN) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula di Banjarmasin, Selasa (29/10/2024).

Di dalam peraturan tersebut, Banjarbakula dijadikan sebagai Kawasan Perkotaan Metropolitan yang akan menjadi pusat kegiatan ekonomi berskala internasional.

Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono mengatakan Kawasan Metropolitan Banjarbakula telah direncanakan sejak lama dan tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

“Namun, pengembangan kawasan ini masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional,” kata Rusdi

Menurutnya, kawasan Metropolitan Banjarbakula diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi berskala internasional meliputi perdagangan dan jasa, pariwisata, industri, industri kelautan, pertanian, dan pusat pelayanan terkoneksi antar kawasan berbasiskan pembangunan yang berkelanjutan.

Beberapa kebijakan yang telah ditetapkan di kawasan ini antara lain pengembangan kawasan inti dan kawasan pendukung, peningkatan konektivitas, pengembangan pusat pertumbuhan kelautan, Pengembangan sistem jaringan prasarana, Penetapan dan pemantapan fungsi lindung dan budi daya, serta peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan perencanaan dan pembangunan antar sektor, antar kawasan, dan penguatan peran masyarakat.

“Untuk dapat menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut dibutuhkan komunikasi dan kolaborasi yang baik oleh seluruh sektor, baik secara vertikal antara pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten-kota, maupun secara horizontal antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RTR KSN Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sangat penting untuk memperkenalkan peraturan baru dari pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan Kawasan Metropolitan Banjarbakula.

“Hal ini akan memudahkan para pemangku kepentingan dalam menjalankan kebijakan untuk pembangunan di kawasan ini. Kolaborasi dan koordinasi antar sektor juga penting untuk menjadikan Kawasan Metropolitan Banjarbakula sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional dan berkelanjutan,”tambahnya.(MC Kalsel/tgh/YIN/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya