- Oleh MC KAB BENER MERIAH
- Senin, 23 Desember 2024 | 11:57 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 28 Oktober 2024 | 21:03 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 847
Padang, InfoPublik - Terdapat sejumlah perbaikan dan perubahan signifikan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa perubahan pertama adalah penataan ulang denah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya terkait posisi tempat duduk saksi pasangan calon dan pengawas TPS. Posisi duduk mereka kini ditempatkan lebih strategis, yaitu di belakang KPPS 4 dan KPPS 5 yang bertugas mengelola registrasi pemilih, serta di belakang Ketua KPPS, KPPS 2, dan KPPS 3.
“Perubahan denah ini didasarkan pada masukan dari berbagai pihak dan hasil evaluasi dari pemilu dan pilkada sebelumnya,” ungkap Ory dalam keterangan persnya, Senin (28/10/2024).
Ia menambahkan bahwa dengan perubahan tersebut, diharapkan pengawasan oleh saksi pasangan calon dan pengawas TPS menjadi lebih efektif. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya penyalahgunaan hak pilih dan memastikan bahwa layanan pemilih di TPS terlaksana dengan baik.
“Saksi dan pengawas TPS kini dapat lebih mudah memantau aktivitas KPPS dalam hal registrasi, identifikasi, dan administrasi pemilih, serta penandatanganan daftar hadir,” jelasnya.
Ory menyebutkan beberapa layanan yang akan diprioritaskan dalam pelaksanaan pemungutan suara, termasuk pemberian surat suara dengan kondisi baik dan terlipat rapi, serta layanan khusus untuk pemilih disabilitas, ibu hamil, dan lansia. Pemilih disabilitas akan mendapatkan pendampingan dengan mengisi formulir C-Pendamping.
Ia juga menjelaskan tentang layanan bagi pemilih pindahan. “Pemilih yang pindah antar kabupaten/kota dalam provinsi hanya akan menerima surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur, sementara pemilih yang pindah dalam satu kabupaten/kota akan mendapatkan dua surat suara, yakni untuk gubernur serta bupati atau wali kota,” terangnya.
Selain itu, perubahan lainnya adalah tata cara koreksi kesalahan pada formulir C hasil plano. Kini, koreksi dilakukan dengan mencoret dua garis horizontal pada angka atau kata yang salah, menuliskan hasil pembetulan, serta membubuhkan paraf dari Ketua KPPS dan saksi yang hadir. Cairan penghapus tulisan tidak lagi diperbolehkan.
Ory menekankan bahwa perubahan-perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pemilih, mengurangi potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan meningkatkan peran pengawas TPS serta saksi pasangan calon dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
(MC Padang/Marajo)