Bawaslu Batang Tertibkan 8.601 APK yang Melanggar Aturan Pilkada

: Petugas Satpol PP Batang Menertibkan APK di Jalan Ahmad Yani Batang.


Oleh MC KAB BATANG, Senin, 28 Oktober 2024 | 16:50 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 164


Batang, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di Kawasan Kabupaten Batang. Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mabrur mengatakan, penertiban APK yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan peraturan KPU, SK Bupati, dan Perda Penertiban Umum.

Petugas gabungan yang melakukan penertiban APK yakni ada Bawaslu, KPU, Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan Kesbangpol Kabupaten Batang.

“Hasil pendataan Bawaslu Kabupaten Batang ada 8.601 APK terdiri dari spanduk, baliho, dan paling banyak poster yang dipasang,” katanya saat ditemui usai penertiban APK di Jalan Veteran Batang, Kabupaten Batang, Senin (28/10/2024).

Pelanggaran APK yang banyak ditemukan adalah tempat pemasangannya tidak sesuai peraturan karena pemasangan APK dilarang di pohon, fasilitas umum, dan tiang listrik. “Selain itu, isi dari APK kebanyakan tidak sesuai dengan peraturan KPU serta ada spanduk yang kalimatnya provokatif kita amankan semuanya,” jelasnya.

Penertiban dilakukan terhadap APK yang melanggar pasal 18 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 28 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ia berharap, semua bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada kepada tim maupun pasangan calon (paslon) terkait pemasangan APK. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

 

Berita Terkait Lainnya