- Oleh MC KAB PINRANG
- Kamis, 21 November 2024 | 08:58 WIB
: Pj Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, menerima para mahasiswa pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Cokroaminoto Pinrang, di lobi Kantor Bupati Pinrang, Senin (28/10/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PINRANG, Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:54 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 208
Pinrang, InfoPublik -- Pj Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, menerima langsung peserta aksi demonstrasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Cokroaminoto Pinrang di lobi Kantor Bupati Pinrang, Senin (28/10/2024).
Aksi ini dilakukan mahasiswa guna menyampaikan aspirasi terkait tuntutan mengenai Peraturan Bupati tentang pemberian beasiswa serta masalah pengairan yang berdampak pada kerugian bagi petani di Kabupaten Pinrang.
Dalam tanggapannya, Ahmadi menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan mahasiswa tersebut. Tapi, ia mengingatkan bahwa segala kebijakan dan tindakan pemerintah harus selalu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami memahami pentingnya tuntutan ini, tetapi semua langkah harus sesuai regulasi. Kami tidak dapat membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang mengikat," jelasnya.
Menanggapi persoalan beasiswa, Ahmadi menjelaskan bahwa Peraturan Bupati tentang pemberian beasiswa sebenarnya sudah diupayakan sejak kepemimpinan bupati sebelumnya. Namun, karena adanya ketentuan hukum yang lebih tinggi, upaya ini terkendala dan belum dapat dilaksanakan sesuai aspirasi mahasiswa.
"Ini bukan karena kami tidak peduli, tetapi peraturan yang lebih tinggi membatasi kami. Saya harap adik-adik mahasiswa bisa memahami hal ini," ucap Ahmadi.
Karena itu, ia berharap komunikasi tetap terbangun antara Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui pihak terkait dengan para mahasiswa, untuk mencari jalan keluar terkait hal ini.
Sementara dalam menaggapi masalah pengairan yang menjadi tuntutan kedua mahasiswa, Ahmadi menjelaskan bahwa pengelolaan irigasi memiliki kewenangan yang terbagi dalam tiga level, yakni pusat, provinsi, dan daerah.
Persoalan pengairan yang tengah dihadapi, menurut Ahmadi, adalah bagian dari kewenangan pemerintah pusat, sehingga Pemerintah Kabupaten tidak dapat turun tangan secara langsung.
“Kewenangan ini ada di pusat. Kami tidak bisa melangkah di luar aturan, tetapi kami terus mengupayakan koordinasi agar hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Pinrang tidak akan berhenti melakukan upaya koordinasi dengan pihak pusat agar masalah irigasi mendapat penanganan yang serius.
Hal ini, tambahnya, menjadi penting mengingat Kabupaten Pinrang merupakan salah satu lumbung pangan di Sulawesi Selatan yang bergantung pada keberlanjutan sektor pertanian.
Ahmadi juga berharap mahasiswa sebagai generasi penerus dapat memahami batasan-batasan regulasi yang harus diikuti pemerintah, sambil tetap mendorong peran aktif dalam mengawasi kebijakan demi kesejahteraan masyarakat.
"Kami bersama adik-adik mahasiswa dalam hal ini, dan bersama kita berupaya menjaga keberlangsungan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi Pinrang," ujarnya. (MC Pinrang)