- Oleh MC KOTA SINGKAWANG
- Selasa, 12 November 2024 | 13:28 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 27 Oktober 2024 | 03:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 161
Pekanbaru, InfoPublik – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang inovatif dan praktis. Kini, masyarakat Pekanbaru dapat membayar pajak sambil berbelanja di Living World Pekanbaru, menciptakan pengalaman berbelanja yang lebih menyenangkan dan efisien.
“Kami telah membuka layanan Samsat Tanjak di Living World. Bagi warga yang sedang berkunjung atau berbelanja, mereka bisa sekaligus membayar pajak tahunan di sini,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, melalui keterangan yang diterima pada Jumat (25/10/2024).
Layanan ini berlokasi di lantai 2, tepat di depan outlet Oriskin, dan tersedia setiap akhir pekan, khususnya pada hari Sabtu dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Masyarakat hanya perlu membawa E-KTP dan STNK asli untuk memanfaatkan layanan ini.
Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. Selain itu, Pemprov Riau juga sedang menjalankan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlangsung dari 9 September hingga 15 Desember 2024.
Program pemutihan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024, yang mencakup pengurangan pokok pajak kendaraan serta pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi. Langkah ini merupakan upaya dari Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka.
“Program pemutihan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengurus Bea Balik Nama Kendaraan di Kantor Samsat yang telah disediakan,” tambah Sayoga.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap masyarakat dapat lebih mudah mengelola administrasi kendaraan mereka, sehingga terhindar dari sanksi yang dapat mengakibatkan kendaraan tidak sah beroperasi di jalan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat memperbaiki administrasi kendaraannya. Jangan lewatkan kesempatan ini sebelum program pemutihan ditutup pada pertengahan Desember mendatang,” tutup Sayoga.
(Mediacenter Riau/sa)