- Oleh MC KAB SERUYAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 17:36 WIB
: Diskominfosandi Seruyan Laksanakan Workshop Penyusunan Metadata Statistik Sektoral Produsen Data Perangkat Daerah - Foto : Mc Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Kamis, 24 Oktober 2024 | 19:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 230
Kuala Pembuang, InfoPublik - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosandi) menggelar Workshop Penyusunan Metadata Statistik Sektoral Produsen Data Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan 2024.
Kegaiatan ini yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappedalitbang Kabupaten Seruyan, Rabu (23/10/2024).
Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu (Pemerintah Daerah) dalam rangka penyelenggaraan tugastugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok pemerintah daerah yang bersangkutan berasal dari survei dan kompilasi produk administrasi melalui pengumpulan/pencatatan, pengolahan, penyajian dan analisis data yang di dasarkan pada catatan administrasi yang ada pada instansi dan/atau masyarakat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kepala Diskominfosandi Kabupaten Seruyan Reson Rusdianto saat membuka acara ini menyampaikan bahwa fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan statistik sektoral adalah sebagai walidata terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan urusan kewenangan daerah dari masing-masing perangkat daerah sebagai produsen data.
Reson mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini di maksudkan sebagai salah satu tindaklanjut dari hasil evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral (EPSS) 2024 dalam penguatan penyelenggaraan statistik sektoral, agar perangkat daerah sebagai produsen data mendapat pemahaman yang sama khususnya dalam penyusunan metadata statistik sektoral, standar data dan kode referensi untuk memenuhi prinsip satu data indonesia."ucapnya.
Reson harapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan tekun, sehingga dapat memahami apa yang disampaikan oleh narasumber sebagai bahan untuk penyusunan metadata, memahami standar data dan kode referensi untuk memenuhi prinsip SDI. (mc Kab Seruyan/eyv).