Pengadilan Negeri Kupang Luncurkan Program Akses Keadilan di Sabu Raijua

: Foto Bersama : Bupati Sabu Raijua Nikodemus N. Rihi Heke beserta Jajaran Pemda Kabupaten Sabu Raijua Bersama Ketua Pengadilan Negeri Kupang Fery Haryanta beserta seluruh pemohon dalam Launching Program Acces To Justice Dan Sidang Keliling Tahap II Tahun 2024


Oleh MC KABUPATEN SABU RAIJUA, Kamis, 24 Oktober 2024 | 22:52 WIB - Redaktur: Untung S - 208


Seba, InfoPublik – Pengadilan Negeri Kupang, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan dikoordinir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menggelar Launching Program Akses Keadilan dan Sidang Keliling Tahap II Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua pada Kamis (24/10/2024).

Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Fery Haryanta, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan Pengadilan Negeri Kupang yang ditandatangani pada tahun 2023. Ia berharap kerjasama ini dapat ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS). Fery juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sabu Raijua atas dukungannya, sehingga banyak masyarakat yang memanfaatkan hak mereka dalam pengurusan akta kelahiran dan dokumen lainnya.

“Lokasi yang telah disiapkan untuk pengurusan kasus pidana akan dilanjutkan di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua, sesuai dengan permohonan yang telah disampaikan,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N. Rihi Heke, yang didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua, Rubenson A. Banfatin, menegaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa sidang keliling adalah bagian integral dari akses terhadap keadilan dan hukum yang dihadapi masyarakat, terutama di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Sabu Raijua. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kupang yang telah membuka akses keadilan dengan sangat mudah,” ujar Bupati.

Bupati Nikodemus juga mencatat bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang akses informasi ini. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua agar dapat memahami akses informasi tersebut.

Ia berharap agar pelayanan seperti ini dapat dilanjutkan pada tahun depan sesuai dengan MoU antara Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan Pengadilan Negeri Kupang terkait Program Akses Keadilan dan Sidang Keliling.

“Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kupang atas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua. Semoga apa yang dilakukan mendapatkan berkat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkasnya. (Adolf)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 11:58 WIB
Meritokrasi Jadi Kunci Utama Bangun Birokrasi Profesional dan Berdaya Saing
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 08:58 WIB
Pemkab Agam Siap Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Layanan Terbaik
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 11:22 WIB
Inovasi Administrasi: JEBOL MASTER Permudah Akses KTP-el di Bathin Solapan
  • Oleh MC KAB KAYONG UTARA
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 19:40 WIB
Kayong Utara-Ketapang Teken Kesepakatan demi Kesejahteraan Masyarakat
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 22:57 WIB
Menko Pangan Lantik Pejabat Tinggi Madya, Tegaskan Target Swasembada Pangan 2027