Pemkab PPU Gelar Sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi jabatan

: Para peserta kegiatan sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi jabatan bagi Jabatan Administrator dan Jabatan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Rabu (23/10/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 128


Penajam, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU menggelar sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi jabatan bagi Jabatan Administrator dan Jabatan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Rabu (23/10/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari, yakni 23 hingga 24 Oktober 2024 di aula lantai III Kantor Bupati PPU, diikuti seluruh perwakilan dari masing masing perangkat daerah di Kabupaten PPU.

Kepala Bagian (Kabag) Ortal PPU, Firman Usman, saat membuka sosialisasi mengatakan sebagai upaya dalam memperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berkinerja tinggi, diperlukan suatu pendekatan efektif dan implementatif. Salah satunya dengan pendekatan manajemen talenta yang berbasis merit.

“Tentunya manajemen talenta dapat digunakan untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, mendistribusikan dan mempromosikan ASN,” ujarnya saat membacakan sambutan Pj Bupati PPU.

Ia juga menjelaskan jika standar kompetensi jabatan merupakan salah satu infrastruktur wajib dalam penerapan manajemen talenta. Standar kompetensi sendiri merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan ASN.

“Standar kompetensi di perlukan bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatan yang juga menjadi salah satu prasyarat dalam penyusunan pola karir ASN guna menjamin objektivitas, keadilan dan keterbukaan dalam pengangkatan ASN dalam jabatan,” ungkapnya.

Sementara itu, ia juga mengungkapkan sosialisasi ini diselenggarakan bertujuan untuk menyusun dokumen yang memuat deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam menjalankan tugasnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

“Secara khusus, tujuan dari kegiatan ini adalah agar setiap jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan serta agar setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya,” tuturnya (DiskominfoPPU)

 

Berita Terkait Lainnya