- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Jumat, 22 November 2024 | 21:47 WIB
: UPT Metrologi Legal Telah Tera Ulang 10.844 UTTP
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:21 WIB - Redaktur: Juli - 108
Kraksaan, InfoPublik - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo mencatat pencapaian luar biasa dalam pelayanan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), Senin (21/10/2024).
Tercatat hingga 21 Oktober 2024, total UTTP yang telah tertera ulang mencapai 10.844 unit melampaui target yang ditetapkan sebesar 10.600 UTTP dengan persentase pencapaian sebesar 102,62 persen.
Rincian UTTP yang telah tertera ulang meliputi 4 meteran, 28 takaran, 264 timbangan sentisimal, 1.670 timbangan meja, 342 timbangan elektronik, 3 timbangan bobot ingsut, 21 timbangan pegas, 57 timbangan dacin logam, 1 timbangan cepat, 5 neraca emas, 8.205 perlengkapan, dan 244 Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).
Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo, Diyah Setyo Rini mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, ruang lingkup UTTP yang dilayani untuk tera ulang mencakup 17 ruang lingkup.
“Timbangan meja, timbangan sentisimal, timbangan elektronik dan timbangan dacin merupakan alat UTTP yang paling banyak terdaftar untuk tera ulang. Sementara alat lainnya memiliki jumlah yang relatif lebih sedikit,” katanya.
Meskipun target telah tercapai jelas Rini, pelayanan tera ulang akan terus berlanjut hingga 31 Desember 2024. Fokus pelayanan akan dilakukan di kantor dan di tempat pakai.
“Kami berupaya menyelesaikan tera ulang di tempat pakai pada minggu ketiga Desember 2024. Sebab kami harus menyiapkan Cap Tanda Tera untuk tahun 2024 yang akan dikembalikan ke Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” jelasnya.
Menurut Rini, keberhasilan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, terutama dalam hal antusiasme masyarakat. “Tera ulang tahun ini berlaku gratis retribusinya, sehingga banyak masyarakat yang datang untuk melakukan tera ulang, baik di pasar maupun di desa-desa yang merupakan daerah penghasil sayur dan kentang,” tambahnya.
Rini menerangkan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tera ulang, terutama terkait kondisi UTTP yang sering kali tidak memenuhi ketentuan. Alat yang aus atau berkarat tidak dapat ditera ulang, sehingga hasil pengujian bisa dianggap tidak sah. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya berfokus pada edukasi kepada pemilik UTTP agar memahami pentingnya menjaga kondisi alat mereka.
“Meskipun tidak ada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun ini, motivasi kami tetap tinggi. Kami berusaha memenuhi target UTTP yang telah ditetapkan dan memastikan semua alat yang digunakan masyarakat terjamin kebenarannya,” pungkasnya. (MC Kabupaten Probolinggo/wan/son)