- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 00:40 WIB
:
Oleh MC KAB BANGKALAN, Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:35 WIB - Redaktur: Juli - 151
Bangkalan, InfoPublik - Sebanyak 131 pasangan suami istri mengikuti sidang itsbat nikah massal di Pendopo Pratanu Pemkab Bangkalan, Selasa (22/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akta nikah sah menurut negara bagi pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama.
Sidang itsbat ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Bangkalan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie yang membuka acara tersebut, menyatakan bahwa sidang itsbat nikah massal ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Jadi Bangkalan. “Tujuan utamanya adalah membantu pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah yang sah menurut negara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen resmi ini akan sangat penting bagi pasangan dan anak-anak mereka, terutama dalam mengurus akta kelahiran anak, akses layanan sosial, serta memastikan kepastian hukum.
“Dengan adanya dokumen resmi, pasangan yang mengikuti sidang ini diharapkan dapat mengakses hak-hak mereka secara penuh, termasuk dalam pendidikan anak dan jaminan sosial,” lanjutnya.
Pj Bupati juga menegaskan bahwa sidang itsbat nikah massal ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Biaya sidang sudah gratis, namun ada biaya administrasi dari pengadilan agama yang sebelumnya mencapai satu jutaan, kini hanya sekitar Rp200 ribuan. Ini sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sidang itsbat nikah massal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan dokumen resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif dan hukum.