- Oleh MC KAB INDRAMAYU
- Kamis, 21 November 2024 | 13:03 WIB
: Desa Kubutambahan akan menjadi percontohan desa antikorupsi di Kab. Buleleng. Hal itu disampaikan saat pemaparan indikator penilaian desa antikorupsi di Wantilan Pura Balai Agung Kubutambahan, Selasa, (22/10/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BULELENG, Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:41 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 155
Buleleng, InfoPublik - Setelah mengusulkan tiga desa sebagai percontohan desa antikorupsi dari Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng pada tahun 2023, Desa Kubutambahan terpilih menjadi desa yang dikunjungi oleh tim Penilai Pemerintah Provinsi Bali tahun 2024.
Dalam penilaian ini, Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnyana, berkomitmen bahwa Desa Kubutambahan akan menjadi percontohan desa antikorupsi di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut disampaikan saat pemaparan indikator penilaian desa antikorupsi di Wantilan Pura Balai Agung Kubutambahan, Selasa, (22/10/2024).
Lebih lanjut, Pariadnyana mengatakan bahwa dalam indikator penilaian desa antikorupsi terdapat tata laksana, tata pengawasan, peningkatan pelayanan publik, partisipasi dan kearifan lokal. Tim pelayananan melibatkan semua stakeholder seperti LPD, LPM, kelian banjar adat dan dinas, kelian subak serta karang taruna untuk mensosialisasikan pelayanan publik terkait dengan survei kepuasan masyarakat.
"Kami harap mudah-mudahan yang lainnya mengikuti langkah-langkah kami sehingga desa ini benar-benar menjadi percontohan desa antikorupsi," tutur Pariadnyana.
Dalam kesempatan ini, perwakilan tim penilai Provinsi Bali, Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa secara administratif di Indonesia terbagi atas pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, di mana setiap tingkatan wilayah tersebut memiliki wewenang dalam penyelenggara administratif, baik berupa perencanaan, pembangunan, pembinaan serta pengelolaan keuangan yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam penilaian ini, pemerintah desa mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas, otonomi serta tugas pembantu lainnya," tegasnya.
Diharapkan hal tersebut bisa mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan suatu daerah dalam sistem negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah V Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Omardani, mengatakan sistem akuntabilitas dan transparansi serta integritas merupakan syarat mutlak terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi khusus di tingkat desa.
"Pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia," terangnya.
Terakhir, pihaknya mengpresiasi tim penilai desa antikorupsi Provinsi Bali atas komitmen dan keadilan untuk Pemerintah Kabupaten Buleleng serta telah menilai dan mendampingi penuh sejak tahun 2023. (MC Kab.Buleleng/ Wir)