- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 22 November 2024 | 10:32 WIB
: FGD penentuan dan penetapan batas wilayah lima kampung pemekaran baru di tiga distrik Kabupaten Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 22 Oktober 2024 | 08:51 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 171
Merauke, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke selenggarakan focus group discussion (FGD) terkait Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah lima kampung yang diusulkan pemekaran sejak 2023.
Kelima kampung itu yakni Kampung Kumbe dan Kampung Padang Raharja di Distrik Malind, Kampung Yasa Mulia di Distrik Tanah Miring, serta Kampung Semangga Jaya dan Kampung Marga Mulya di Distrik Semangga.
"Lima kampung ini berproses untuk pemekaran kampung yang inisiasinya dari masyarakat kampung dengan usulan pemekaran sejak tahun 2023," ujar Kepala Seksi Kerjasama dan Pembangunan Kampung Dinas PMK Kabupaten Merauke Ivone di Merauke, Senin (21/10/2024).
FGD diikuti para kepala distrik dan kepala kampung terkait, serta tim teknis guna membahas batas-batas wilayah kampung dari lima kampung yang sudah diusulkan untuk kampung persiapan.
Ivone mengatakan, Dinas PMK secara teknis memproses dan mengawal semua tahapan administrasi terkait usulan pemekaran hingga masuk dalam Perbup. Melalui FGD ini pihaknya akan menampung usulan yang belum terakomodir dalam Perbup tersebut sehingga tidak ada yang tertinggal.
"Kita akan mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar lima kampung ini berproses untuk masuk dalam kampung persiapan. Juga salah satu yang kita sudah proses yaitu kesiapan pemerintah daerah melalui APBD tahun 2024 dianggarkan untuk alokasi dana kampung (ADK) 30 persen dari ADK untuk penyelenggaraan pemerintahan desa yang diambil dari ADK kampung induk," ujarnya.
Jika ditambah lima kampung persiapan maka Kabupaten Merauke akan memiliki 184 kampung dari sebelumnya 179 kampung. Kemudian pada 2025 rencananya akan diusulkan lagi sekitar delapan kampung.
FGD dibuka oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Merauke Justina E. Santuri. Ia mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa, pengadaan kampung baru harus mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat, serta kemampuan dan potensi desa/kampung.
"Batas wilayah daerah sangat penting dan menjadi prioritas untuk diperhatikan karena kalau tidak ada kejelasan justru akan menghambat proses pembangunan wilayah dan berpotensi terjadinya konflik antara warga kampung. Karena tujuan batas wilayah untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah, kewenangan pengelolaan wilayah dan hak-hak berdaulat yang berlaku," tandasnya.
Ia menegaskan semua pihak terkait wajib hadir untuk sama-sama mengetahui penentuan batas wilayah antara kampung yang baru dimekarkan itu.(McMrk/Get/Ngr)