Pjs Bupati Sergai Ajak Warga Gunakan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2024

: Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Walikota dan Gubernur, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Parlindungan Pane, SH, M.Si mengingatkan masyarakat Kabupaten Sergai untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mendatang.


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:04 WIB - Redaktur: Untung S - 70


Pantai Cermin, InfoPublik - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Parlindungan Pane, mengimbau masyarakat Kabupaten Sergai untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak pilihnya. Imbauan ini disampaikan dengan tujuan agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan berkontribusi dalam memilih Bupati/Wali Kota dan Gubernur.

"Ayo kita gunakan hak pilih kita dalam pesta demokrasi ini. Jangan lupa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jangan Golput," ujar Pjs Bupati Sergai, Parlindungan Pane, saat melaksanakan rutinitasnya di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Jumat (18/10/2024).

Parlindungan menekankan bahwa memberikan hak suara dalam Pilkada adalah salah satu bentuk kontribusi masyarakat kepada bangsa. Ia berharap masyarakat Kabupaten Sergai dapat meluangkan waktu untuk datang ke TPS dan berpartisipasi dalam pemilihan.

"Saat kunjungan kerja di Kecamatan Pantai Cermin pada 16 Oktober 2024 lalu, saya sempat mengimbau masyarakat di Desa Kotapari dan Desa Pantai Cermin Kiri, khususnya di wilayah pesisir, untuk ikut serta dalam pesta demokrasi ini dengan memberikan hak suara mereka di TPS," ungkap Parlindungan. Kunjungan ini juga didampingi oleh Camat Pantai Cermin, Andi Akbar Perdana, serta para Kepala Desa.

Selain itu, terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada, Parlindungan menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sergai telah mengeluarkan surat edaran untuk menjaga netralitas ASN selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"Surat edaran Nomor: 18.33/805/9008/2024 yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2024 berisi ketentuan tentang netralitas ASN. Di dalamnya juga memuat larangan bagi ASN dalam terlibat langsung dalam politik serta sanksi disiplin yang akan diberikan jika ada pelanggaran," jelasnya.

Terakhir, Parlindungan Pane mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai, Tanah Bertuah Negeri Beradat, untuk menjaga suasana tetap kondusif, aman, dan tertib selama proses Pilkada berlangsung. Ia berharap agar pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi kesuksesan Pilkada Bupati/Walikota dan Gubernur 2024," tuturnya.

Dengan partisipasi aktif masyarakat dan netralitas ASN yang dijaga tegas Pane, Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Serdang Bedagai diharapkan berjalan dengan baik, menghasilkan pemimpin yang amanah, serta memperkuat semangat demokrasi di Indonesia. (Media Center Sergai/Rini Ry)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:20 WIB
Sinergi Forkopimda Penting untuk Jaga Stabilitas saat Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Bawaslu: Masyarakat Jangan Ragu Melaporkan Dugaan Pelanggaran
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:50 WIB
Keterlibatan Masyarakat Jadi Pilar Utama Keberhasilan Pilkada di Lumajang