Satpol PP Tertibkan 242 APK dan Spanduk Kedaluwarsa

: Satpol PP tertibkan 242 APK dan spanduk kedaluwarsa - Foto:Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:51 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 64


Palangka Raya, InfoPublik – Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban ratusan spanduk dan alat peraga kampanye (APK) yang sudah kedaluwarsa.

Total ada 242 spanduk yang ditertibkan dari lima ruas jalan. Di Jalan Yos Sudarso,ada 47 spanduk. di Jalan Soekarno, RTA Milono, Adonis Samad ada 85 spanduk dan di Jalan G Obos 110 spanduk.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kami diminta untuk membersihkan spanduk dan APK yang tidak lagi berlaku yang mencakup kampanye bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Palangka Raya,"katanya.

Ia menekankan untuk APK yang melanggar aturan, maka pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perijinan Terpadu Satu PIntu dan Bawaslu.

Surat akan dikirimkan kepada partai pengusung mengenai APK yang dipasang di tempat yang salah. Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan hingga tuntas. (MC Kota Palangka Raya.2/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya