- Oleh MC KOTA JAMBI
- Jumat, 22 November 2024 | 07:28 WIB
: Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah via zoom, di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin pagi (14/10/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB SINJAI, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 22:56 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 170
Sinjai, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa didampingi anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sinjai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah via zoom, di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin pagi (14/10/2024).
Rakor pengendalian inflasi daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI via virtual ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda), Ir. Restuardy Daud.
Dalam rakor inflasi ini, diketahui Indeks Perubahan Harga (IPH) untuk Kabupaten Sinjai pada Minggu (1/10/2024) berada di angka 0,25 persen berdasarkan data BPS Sinjai.
Menurut penuturan Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab, Dra. Nurhayati, Pemkab Sinjai terus berupaya menurunkan inflasi daerah. Buktinya dengan rutin menggelar Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk menjual komoditas pangan dengan harga terjangkau dan berkualitas.
“Meskipun IPH kita stabil, Pemkab Sinjai terus menggalakkan Pasar Murah dan GPM secara rutin. Beberapa waktu lalu diadakan Pasar Murah Bikeru. Besok ada juga ada GPM bertempat di Dinas Ketahanan Pangan,” tuturnya.
Lewat rapat ini juga diketahui bahwa beberapa harga komoditas ditingkat produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) atau Harga Pokok Penjualan (HPP) yang perlu menjadi perhatian, di antaranya bawang merah, telur ayam ras, kedelai biji kering, dan ayam ras pedaging.
Sementara untuk ditingkat konsumen komoditas pangan yang harganya diatas HAP/HPP di antaranya beras medium zona 3, beras premium zona 3, dan beras premium zona 2. Data ini bersumber dari Dinas Urusan Pangan se-Indonesia Badan Pangan Nasional.
Dirjen Bina Bangda berharap seluruh daerah mencermati harga dan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam mempertahankan apa yang sudah dicapai dengan baik ataupun memperbaiki yang masih kurang temasuk HAP/HPP yang ada di bawah atau di atas ketentuan. (Humas Sinjai)